Kekhasan hukuman mati bagi Mary Jane Veloso
keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Siapakah Mary Jane Fiesta Veloso? Apakah dia kurir narkoba atau korban perdagangan manusia?
Di hadapan hukum Indonesia, Mary Jane menjadi pekerja migran Filipina dan kurir narkoba pertama yang dijatuhi hukuman mati. Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia punya pandangan berbeda.
“Kami melakukan penyelidikan (uji pemeriksaan) terhadap putusan hukuman mati Veloso dan menemukan banyak kejanggalan,” kata pengacara LBH Jakarta Arif Maulana di Jakarta, Rabu, 12 Oktober.
Penggonggong ini juga berpotensi menyelamatkannya dari regu tembak. (BACA: Indonesia Eksekusi 8 Tahanan, Mary Jane Veloso Ditunda)
Dasar asas praduga tak bersalah
Salah satu yang menjadi sorotan adalah majelis hakim sejak awal memutuskan Veloso bersalah. Mereka mengabaikan fakta bahwa ia ditipu oleh sindikat narkoba dan tanpa sadar membawa heroin ke Indonesia.
“Dia dijanjikan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malaysia, tapi diminta ke Yogyakarta dulu untuk bertemu teman majikan. “Caranya selalu seperti ini,” kata Arief.
Fakta tersebut dibantah majelis hakim dengan dalih Mary Jane mengintip ke dalam tas pemberian Mary Christine Guilles Passadila. Saat itu, menurut penilaian hakim, dia melihat ada sayatan untuk menyimpan heroin tersebut.
Pernyataan ini diragukan; Mengingat ada kejanggalan lain dalam penyidikan Veloso, yakni tidak adanya penerjemah yang memadai. Veloso tidak bisa berbahasa Inggris dengan baik; satu-satunya yang dia tahu adalah bahasa Tagalog.
Namun, selama persidangan ia justru didampingi oleh seorang penerjemah yang kemudian diketahui masih kuliah di Sekolah Tinggi Linguistik. Percakapan mereka secara alami terjadi dalam bahasa Inggris dan terhenti di sana.
“Terdakwa meminta bantuan penerjemah yang bisa berbahasa Tagalog, namun tidak diketahui alasan permintaan tersebut tidak dikabulkan,” kata Arief.
Hal ini melanggar asas hak asasi terdakwa di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 KUHAP.
Veloso pun ternyata tidak didampingi kuasa hukumnya selama pemeriksaan. Ia juga tidak memilih sendiri, melainkan ditunjuk oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Penasehat hukumnya baru datang pada hari kedua ujian hanya untuk menandatangani BAP, yang tidak diketahui Veloso.
Bahkan pada tahap persidangan, Veloso tidak mendapat pembelaan, saksi maupun keterangan.
“Komunikasi minim karena kendala bahasa yang masing-masing tidak kami pahami,” tegas Arief.
Ketidaksetaraan jenis kelamin
Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, hakim tidak mempertimbangkan kondisi Veloso, seorang pekerja migran yang rentan menjadi korban perdagangan manusia. Rata-rata, mereka mempunyai pasangan yang menganiaya mereka dan hidup dalam kemiskinan.
“Jadi kalau ada yang menawarkan uang atau kehidupan yang lebih baik di tempat lain, mudah terbujuk,” kata Yuniyanti.
Hal serupa juga terjadi pada salah satu terpidana mati Indonesia, Merry Utami. Banyak pengalaman orang seperti Veloso dan Merry yang tubuhnya dieksploitasi sindikat narkoba untuk menyelundupkan barang haram. Sayangnya, menurut Yuniyanti, hakim dan penegak hukum di Indonesia masih sangat awam dengan persoalan ini.
“Ada seorang hakim yang pernah menanyakan apakah perempuan itu korban berdagang apakah itu gadis nakal Ada juga yang, ketika mengusut kasus, malah mengirimkan polisi lalu lintas, (karena) mereka mengira begitu lalu lintas “(Lalu lintas) itu nyata,” kata Yuni.
Padahal, jika pertimbangan ini dimasukkan, maka perempuan-perempuan tersebutlah yang menjadi korban, bukan pelaku. Sudah sepatutnya bukan mereka yang dijatuhi hukuman mati, melainkan orang yang menjebaknya.
Salah satu tujuan LBH dan MaPPI FHUI adalah membuka uji coba terhadap putusan pengadilan tersebut agar fakta tersebut dapat dievaluasi oleh pemerintah.
“Keadilan yang adil masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Evaluasi terhadap hukuman mati efektif atau tidak juga harus dilihat kembali, kata Arief.
Harapan untuk Veloso
Kuasa hukum Veloso, Agus Salim mengatakan pihaknya akan terus mengajukan peninjauan kembali (JC) terhadap hukuman mati Veloso.
“Kita tunggu saja hasil persidangan Christine di Filipina,” ujarnya.
Hasil sidang dapat berupa: baru atau bukti baru yang dapat membebaskan atau membebaskan klien dari tuduhan.
Sebelumnya, Veloso telah mengajukan PK sebanyak dua kali. Mahkamah Agung (MA) menolak yang pertama karena dianggap tidak membuktikan dalil langkah hukum selanjutnya.
Sedangkan PK kedua ditolak Pengadilan Negeri Sleman tanpa pernah sampai ke Mahkamah Agung. Alasannya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali. Sayangnya, aturan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MKJ) yang menyatakan bahwa proses peradilan tidak perlu dibatasi. PK yang merupakan upaya hukum luar biasa merupakan kesempatan terakhir bagi pencari keadilan.
Ada secercah harapan ketika sang pengacara menyinggung persoalan para ahli bahasa. Nonthanam M. Saichon, terpidana mati asal Thailand, diberikan PK pada tahun 2007 karena alasan tersebut.
Namun tampaknya Veloso kurang beruntung.
“Perkataan Mahkamah Agung tidak relevan karena tidak perlu mengklasifikasikan penerjemah terdaftar atau tidak. “Soal pendampingan hukum juga tidak dipertimbangkan,” kata Agus yang mendampinginya sejak pengajuan PK pertama.
Satu-satunya harapan yang tersisa saat ini adalah keputusan pengadilan Christine di Filipina. Jika Veloso terbukti menjadi korban, maka pemerintah Indonesia wajib membebaskannya dari ancaman peluru tajam.
(BACA: Indonesia desak Filipina selesaikan proses hukum Mary Jane)
Jika belum, maka Anda harus bertanya kembali, apa sebenarnya isi hukuman mati? -Rappler.com