• November 25, 2024

Petisi menentang putusan Pengadilan Negeri Palembang tentang kebakaran hutan telah diluncurkan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Ketua majelis hakim Parlas Nababan mengatakan pembakaran hutan tidak akan merusak lingkungan karena bisa ditanami kembali.

JAKARTA, Indonesia – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menolak seluruh gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), terkait kasus karhutla di Kabupaten Tulung Selapan, ditolak. , Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, seluas 20.000 hektare, dinilai aneh.

Sejumlah pihak menilai persidangan yang dipimpin majelis hakim Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo tidak memenuhi harapan masyarakat.

Putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh tuntutan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian maupun kerusakan biologis. Terdakwa menyediakan alat pemadam kebakaran di areal perkebunan.

Majelis hakim juga menetapkan pembakaran lahan perkebunan bukan dilakukan oleh terdakwa, melainkan pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Ketua majelis hakim Parlas Nababan mengatakan pembakaran hutan tidak akan merusak lingkungan karena bisa ditanami kembali.

Pernyataan hakim tersebut langsung menuai protes di media sosial. Bahkan netizen meluncurkan petisi perubahan.org. Petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 10.000 orang.

Dalam permohonannya, Pedjoeang Empat Lima yang mengawali petisi mengungkapkan kekecewaannya terhadap hakim.

“Mungkin saya kurang paham hukumnya, tapi saya sangat paham betapa sakitnya menghirup asap. menyebalkan sekali Pak! menambahkan mengisap lagi-lagi, setelah mendengarkan putusan, hakim hanya bisa memijat payudaranya ketika hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan pemerintah,” tulis pemohon.

Menurutnya, PT Bumi Mekar Hijau tidak memiliki peralatan dan sumber daya yang memadai untuk mencegah dan mengendalikan kebakaran. “Itu saja sudah melanggar hukum. Belum lagi dampak asap yang ditimbulkan,” ujarnya.

“Sungguh tidak dapat dipahami mengapa hakim atau Hakim mengecualikan perusahaan pembakaran lahan dari pemanggilan tersebut. Apakah benar, Pak? Tidak bisakah kamu melihat kami? Korban merokok?” dia berkata.

“Satu-satunya harapan kami adalah satu undang-undang yang sama ketatnya dengan pelaku pembakaran. Namun apa yang dilakukan hakim? Bahkan tuntutan terhadap pelaku pembakaran pun dilepaskan. Pemerintah sendiri yang menggugat dan hakim menolak?” katanya lagi.

Posisi pemerintah terhadap Bumi Hijau Mekar sudah bulat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bahkan langsung menyatakan banding sesaat setelah putusan hakim dibacakan.

Imbauan ini pun mendapat dukungan dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Jika Anda salah satu yang tidak setuju dengan putusan hakim PN Palembang, Anda bisa menandatangani permohonan Di Sini. —Rappler.com

BACA JUGA:

Data Sidney