Berapa Gaji Patrialis Akbar Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi?
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Patrialis diperkirakan mendapat penghasilan Rp72 juta per bulan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, Indonesia – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis, 26 Januari lalu.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu tertangkap di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Bagaimana rekam jejak Patrialis dan berapa gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi? Inilah pencariannya.
Dia adalah seorang sopir angkutan umum
Patrialis tercatat pernah berkarir di ketiga cabang pemerintahan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun jauh sebelum menapaki dunia hukum, pria kelahiran Padang tahun 1956 ini pernah menjadi pengelola angkutan umum Pasar Senen-Jatinegara dan sopir taksi semasa merantau ke Jakarta.
Setelah bekerja sebagai pengacara selama beberapa dekade, ia kemudian terjun ke dunia politik Indonesia sebagai anggota DPR RI selama dua periode (1999–2004 dan 2004–2009) dan kemudian menjabat sebagai Menteri Hukum pada tahun 2009 hingga 2011 dan diangkat menjadi Menteri Hak Asasi Manusia.
Terakhir, pria berdarah Minang itu menjadi hakim Mahkamah Konstitusi setelah diambil sumpahnya untuk masa jabatan 2013-2018.
Gaji Patrialis sepanjang karirnya di pemerintahan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Hakim Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi, gaji yang diterima Patrialis Akbar sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2013 saat ini adalah sekitar Rp72.854.000.
Jumlah nominal tersebut juga dilengkapi dengan serangkaian tunjangan dan fasilitas lainnya seperti rumah dinas, transportasi, asuransi kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, jaminan keamanan, jaminan keluarga dan lain-lain.
Sebagai perbandingan, saat menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2009-2011, gajinya diperkirakan mencapai Rp 18.648.000, mengacu pada data Kementerian Keuangan tahun 2005.
Masa jabatannya di DPR pada 2004-2009 memberinya gaji dan tunjangan di DPR yang berjumlah sekitar Rp46.100.000 per bulan atau Rp554.000.000 per tahun. Angka tersebut masih disusul biaya reses dan gaji ke-13.—Rappler.com
Artikel ini sebelumnya telah diterbitkan di Qerja.com, sebuah komunitas untuk berbagi informasi tentang pekerjaan dan gaji di Indonesia.
BACA JUGA: