Skenario seperti itu jika Pilkada DKI digelar dua putaran
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pilkada DKI akan digelar dua putaran jika tidak ada pasangan calon tunggal yang meraih 50 persen suara.
JAKARTA, Indonesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan skenario jika pilkada digelar dua putaran. Jika hal tersebut terjadi, putaran kedua akan dilaksanakan pada April 2017.
Namun putaran kedua baru akan dilakukan setelah menunggu hasil pilkada pada 15 Februari mendatang.
“Jika pada Pilkada 15 Februari tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka akan dilakukan putaran kedua pada (bulan) April 2017,” kata Sumarno di Makodam Jaya, Jalan Mayjend Sutoyo, Jakarta Timur, Senin. 13 Februari.
Putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada pemungutan suara 15 Februari lalu.
“Jadi, hanya urutan satu dan dua yang memperoleh suara terbanyak yang diikutsertakan pada putaran kedua,” ujarnya.
Pelaksanaan putaran kedua masih belum bisa dipastikan apakah salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika terjadi perselisihan antar pasangan calon mengenai hasil pemungutan suara, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara. “Jika ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun putaran kedua tetap dilaksanakan, maka putaran itu akan dilaksanakan pada Juni 2017,” kata Sumarno yang mengatakan jika tidak ada gugatan, maka putaran kedua akan dilakukan. dapat berlangsung pada tanggal 19 April 2017.
Putaran kedua juga tidak akan berlangsung apabila salah satu pasangan cagub dan cawagub memperoleh suara lebih dari 50 persen.
“Jika salah satu calon memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka mereka akan terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur. Namun jika tidak ada calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka KPU DKI akan memutuskan akan dilakukan putaran kedua yang diikuti pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua, jelas Sumarno.
Tahapan rekapitulasi suara
Sedangkan penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara selesai. Voting akan dilakukan pada tanggal 15 Februari pukul 08:00 – 13:00 WIB.
“Penghitungan suara dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, kemudian dicatat dan diadministrasikan dalam sertifikat penghitungan suara yang disebut formulir C1. Selain sertifikat dan semuanya, akan diberikan saksi kepada pasangan calon, berbagai pengawas TPS, Bawaslu dan akan dilampirkan dan dikirim ke kecamatan, kata Sumarno.
Sedangkan penghitungan suara di tingkat kecamatan akan dilakukan selama sepekan pada 6-22 Februari.
“Di tingkat kecamatan belum ada rangkumannya. Kemudian di tingkat kota (penghitungan) dilakukan pada 22-25 Februari dan 25-27 Februari. “Setelahnya, KPU DKI akan menentukan hasil pemungutan suara Pilkada,” jelas Sumarno. – Rappler.com