Berita hari ini : Sabtu 11 November 2017
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu 11 November 2017.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandigaga Uno mengatakan pihaknya akan membangun stadion sepak bola berstandar internasional. Pembangunan stadion ini rencananya akan dimulai pada tahun 2018.
“Kami akan membangun stadion berstandar internasional. “Tidak kalah dengan Old Trafford, kursinya seperti di Bayern Munich,” kata Sandi, Sabtu, 11 November 2017 di Jakarta Selatan.
Janji itu disampaikan Sandi saat membuka pidato di Piala Sepakbola Hipmi Jaya 2017. Dalam kesempatan tersebut, Sandi bermain sepak bola bersama tim All Star peserta Hipmi Jaya Soccer Cup 2017. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membentuk organisasi khusus untuk mempercepat pembangunan di Kepulauan Seribu.
“Kepulauan Seribu akan kita jadikan salah satu prioritas utama program pembangunan Anies-Sandi,” kata Anies di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Sabtu 11 November 2017.
Anies mengatakan, sejak awal dirinya dan Sandiaga berkomitmen untuk mengangkat pihak yang terpinggirkan dan mengangkat pihak yang paling lemah. Dan Kepulauan Seribu menjadi salah satu tempat yang merasakan hal tersebut, kata Anies.
Untuk itu, lanjut Anies, pihaknya segera meminta Bupati Kepulauan Seribu Irmansyah membuat daftar prioritas permasalahan yang dihadapi pulau tersebut. “Kami akan meminta Bupati dan jajarannya berkonsultasi dengan warga,” ujarnya. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Ketua Ikatan Guru Hukum Negara, Direktur Utama Mahfud, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan berkas perkara Setya Novanto ke kejaksaan.
“Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka, segera dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu sidang pendahuluan lagi,” kata Mahfud di sela-sela Konferensi Hukum Tata Negara di Jember, Sabtu 11 November 2017.
Mahfud mengatakan, ketika suatu perkara diajukan ke pengadilan, maka sidang pendahuluan yang diajukan tersangka akan gagal. Karena masuk pokok perkara, jadi bukan prosedur lagi, kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan KPK berwenang menangkap Setya Novanto untuk mendapatkan bukti. “Bisa ditangkap kalau khawatir merusak barang bukti,” kata Mahfud.
Kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP dan menyatakan KPK sudah mengeluarkan penyidikan. surat perintah dikeluarkan. pada tanggal 31 Oktober 2017 untuk Setya Novanto. Baca berita selengkapnya Di Sini.
—Rappler.com