• May 4, 2026

Berita hari ini : Sabtu 17 Juni 2017

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui

Halo pembaca Rappler!

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Sabtu 17 Juni 2017.

KPK menangkap anggota DPRD Mojokerto yang terjaring OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Salah satu yang ditangkap adalah anggota DPRD.

“Jumat 16 Juni menjelang tengah malam tadi, tim KPK melakukan OTT di Mojokerto. Saat ini tim masih melakukan aktivitas di lapangan, kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Selain anggota DPRD, KPK juga menangkap pejabat salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Mojokerto. Febri mengatakan, OTT tersebut diduga karena menyerahkan sejumlah uang kepada pejabat pemerintah.

Satgas KPK juga menyita uang yang diduga berasal dari suap, namun belum diketahui jumlahnya. Identitas orang-orang yang ditangkap belum diketahui. Mereka dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Baca selengkapnya Di Sini.

KPK menerima surat pemanggilan Miryam S. Haryani dari DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat dari Pansus Hak Penyidikan DPR terkait pemanggilan Miryam S. Haryani ke gedung parlemen. Anggota pansus mengaku ingin mendengar langsung kesaksian politikus Partai Hanura itu.

“Kami telah menerima surat dari DPR yang ditandatangani Wakil Ketua DPR dan tentunya kami menghormati fungsi dan pengawasan yang dilakukan DPR,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.

Febri mengatakan, KPK akan menanggapi surat yang berisi sikap lembaga antirasuah tersebut. Surat akan dikirim paling lambat hari Senin.

“Dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku, KPK tidak bisa dan tidak akan melanggar hukum,” ujarnya.

Tanggapan terhadap surat tersebut akan berdasarkan pertimbangan dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soal hak penyidikan, KPK tak mau mencampurkan persoalan hukum dan politik.

“Ini yang menjadi patokan KPK. “Selain itu, kami sedang mempertimbangkan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini. – Rappler.com

Hongkong Pools