• November 26, 2024
Meningkatkan perlindungan UMKM dan perubahan Daftar Negatif Investasi

Meningkatkan perlindungan UMKM dan perubahan Daftar Negatif Investasi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Paket kebijakan ekonomi X fokus pada perlindungan UMKM dan perubahan DNI

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi X yang fokus pada peningkatan perlindungan terhadap usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK), serta perubahan Daftar Negatif Investasi (DNI) pada Kamis, 11 Februari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pada paket kesepuluh ini, pemerintah menambah 19 bidang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau lebih dikenal dengan Daftar Negatif Investasi (DNI).

“19 bidang usaha tersebut termasuk dalam jasa usaha/jasa konsultasi konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana/menengah dan/atau risiko kecil/menengah dan/atau nilai pekerjaan kurang dari Rp10 miliar,” kata Darmin dalam konferensi pers di Istana. Negara, Kamis 11 Februari.

Dalam DNI sebelumnya, diwajibkan ada 55 persen penyertaan modal asing pada bidang usaha seperti jasa desain awal dan konsultasi, jasa desain arsitektur, jasa administrasi kontrak, jasa arsitektur lainnya, dan sebagainya.

Selain itu, terdapat 39 bidang usaha yang dicadangkan, bagi UMKM nilai karyanya diperluas dari semula Rp 1 miliar menjadi hingga Rp 50 miliar. Kegiatan tersebut meliputi jenis usaha jasa konstruksi seperti pekerjaan konstruksi bangunan komersial, bangunan fasilitas kesehatan dan lain-lain.

DNI revisi ini juga membuka 20 lapangan usaha bagi asing dengan besaran saham tertentu dimana sumber permodalan usaha tersebut sebelumnya harus dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.

Sektor usaha tersebut antara lain jasa penunjang kesehatan (67 persen), angkutan orang melalui moda darat (49 persen); industri film termasuk distribusi film (100 persen); instalasi menggunakan listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (49 persen).

Secara lengkap perubahan komposisi saham Penanaman Modal Asing (PMA) di DNI versi baru adalah sebagai berikut:

  1. 30 persen pada 32 bidang usaha, antara lain budidaya hortikultura dan perbenihan hortikultura. Hal ini tidak berubah karena amanat Undang-Undang (UU).
  2. 33 persen pada tiga sektor usaha yaitu distributor dan gudang juga meningkat menjadi 67 persen. ruang dingin meningkat menjadi 100 persen.
  3. 49 persen pada 54 sektor usaha, dimana 14 sektor usaha diantaranya meningkat menjadi 67 persen (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara dan lain-lain); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (seperti: Pusat olahragalaboratorium pengolahan film, industri karet remah dan lain-lain); dan 32 sektor usaha yang masih menyumbang 49 persen, seperti fasilitas pelayanan akupunktur
  4. (51 persen dari 18 sektor usaha dimana sepuluh sektor usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti: museum swasta, jasa katering, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dll) dan 1 sektor usaha meningkat menjadi 100 persen yaitu restoran dan 7 sektor usaha sektor sektoral masih 51 persen, seperti usaha wisata alam
  5. 55 persen pada 19 bidang usaha dimana semua bidang meningkat menjadi 67 persen seperti jasa usaha/jasa konsultasi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp. 10.000.000.000
  6. 65 persen pada tiga bidang usaha, dimana tiga bidang usaha meningkat menjadi 67 persen, salah satunya adalah penyediaan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi
  7. 85 persen pada delapan bidang usaha, dimana satu bidang usaha meningkat menjadi 100 persen yaitu industri bahan baku obat dan tujuh bidang usaha lainnya tetap karena amanat undang-undang.
  8. 95 persen untuk 17 bidang usaha, dimana lima bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (seperti: penyelenggaraan jalan tol, pendirian lembaga pengujian/laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi, dan lain-lain) sedangkan 12 bidang usaha tetap sebesar 95 persen karena amanah dari undang-undang, misalnya perusahaan perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan yang berkapasitas sama atau lebih dari kapasitas tertentu.

—Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Sydney