• March 23, 2026

Berita hari ini : Kamis 20 Juli 2017

Halo pembaca Rappler!

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 20 Juli 2017.

Universitas Gunadarma menskors tiga mahasiswa pelaku bullying selama 12 bulan

Universitas Gunadarma akhirnya memberikan sanksi kepada para pelaku intimidasi MF berupa skorsing selama 12 bulan. Skorsing tersebut dijatuhkan kepada tiga mahasiswa yakni AA, YLL, dan HN.

Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian mengatakan, ketiga mahasiswa yang terlihat dalam video tersebut rupanya merupakan pelaku utama perundungan terhadap MF.

“Setelah mendengar keterangan semua pihak dan memperhatikan tata tertib kehidupan kampus bagi mahasiswa Universitas Gunadarma, kami memberikan sanksi berupa skorsing selama 12 bulan kepada tiga mahasiswa yaitu AA, YLL dan HN,” kata Irwan.

Selain sanksi skorsing terhadap tiga mahasiswanya selama 12 bulan, pihak kampus juga memberikan sanksi skorsing selama 6 bulan terhadap seorang mahasiswa berinisial PDP. Kemudian 9 orang lainnya yang terlihat dalam video perundungan tersebut diberikan teguran tertulis.

Pihak kampus memastikan keputusan tersebut diterima oleh keluarga MF. Baca selengkapnya Di Sini.

Istri Roman Baswedan menuntut Polri mencari dalang penyerangan suaminya

Istri Roman Baswedan, Rina Emilda, menuntut janji Polri untuk mencari dalang penyerangan suaminya yang terjadi pada 11 April itu. Saat itu, Novel diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor di sebuah masjid dekat kediamannya di kawasan Kelapa Gading.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke wajah penyidik ​​senior KPK tersebut. Alhasil, hingga saat ini Roman kesulitan melihat.

Saya ingin mengingatkan, ada perintah presiden yang belum dilaksanakan untuk mengungkap tuntas pelaku penyerangan suami saya, Novel Baswedan, kata Rina.

Pernyataan tersebut disampaikan Rina di depan Gedung KPK dalam rangka memperingati 100 tahun penyerangan terhadap suaminya. Acara tersebut juga dihadiri seluruh pimpinan KPK.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPK, Agus Rahardjo mengatakan, sejauh ini sudah dua kali pertemuan antara KPK dan Polri membahas pengusutan kasus penyerangan terhadap Novel.

Ada satu hal yang tidak disadari, yakni soal tawaran polisi untuk menyelidiki Novel langsung di Singapura.

“Nah, di pertemuan kedua itu ada kesepakatan yang belum kita capai (kesepakatan) dengan penegak hukum saat itu. “Saat itu (mereka) meminta saya mengizinkan penguji datang ke Singapura,” ujarnya.

Agus mengiyakan asalkan diperbolehkan mendampingi polisi jika ingin mengusut Roman. Dia bermaksud memberi Roman rasa aman. Baca selengkapnya Di Sini.

Seorang warga tewas akibat ledakan saat latihan Paskhas

Seorang warga tewas dan sedikitnya lima orang luka-luka akibat ledakan yang terjadi saat latihan Korps Pasukan Khusus (Paskhas) di Rokan Hulu, Riau.

“Memang benar ada kejadian di mana orang terkena TNT. Satu orang meninggal dunia, lima orang luka-luka, kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Jemi Trisonjaya, Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut Jemi, kejadian tersebut terjadi karena korban masuk ke dalam area latihan. Bahkan, lanjut Jemi, “Kami sudah diberitahu (pengumuman akan ada pelatihan). Baca berita selengkapnya Di Sini.

Ratu Atut, mantan Gubernur Banten, divonis 5 tahun 6 bulan penjara

TINGGALKAN RUANG PENGADILAN.  Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Rujukan Pemprov Banten, Ratu Atut Chosiyah (kiri) keluar ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Juli.  Foto oleh Hafidz Mubarak A/ANTARA

Majelis hakim memutuskan mantan Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara. Dia akhirnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Ratu Atut Choisyah telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, kata Ketua Hakim Masud di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ratu Atut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Menurut majelis hakim, ada beberapa alasan mengapa ia diganjar hukuman yang lebih ringan. Pertama, Ratu Atur berperilaku sopan selama proses persidangan.

Kedua, terdakwa mengakui perbuatannya dan mengembalikan dana negara sebesar Rp3,895 miliar, kata Masud.

Sementara yang dianggap meresahkan, Ratu Atut tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan memperkaya diri hingga Rp3,895 miliar dan merugikan negara Rp79 miliar. Baca selengkapnya Di Sini.

WNI yang hilang di Jepang telah ditemukan

Kementerian Luar Negeri memastikan warga negara Indonesia (WNI) bernama Yosia Trifosa Siregar yang hilang di Tokyo, Jepang kini telah ditemukan.

“Polisi Jepang dihubungi kemarin saluran telepon panas KBRI menyatakan yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi baik dan selamat, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Kamis, 20 Juli 2017 di Jakarta.

Josiah, 24 tahun, berada di Tokyo untuk belajar bahasa Jepang. Dia seharusnya kembali ke Indonesia pada 6 Juli 2017. Namun, jejaknya telah hilang sejak hari itu. Keluarga kemudian menghubungi kedutaan Indonesia dan polisi Jepang untuk mencarinya.

Saat ini, Kementerian Luar Negeri masih berupaya agar Josiah bisa kembali ke keluarganya secepatnya. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Ketua Presidium 212 diganti usai tindakannya membela Hary Tanoesoedibjo di Komnas HAM

MENGGANTI.  Ustadz Ansufri Idrus Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Presidium Alumni 212 setelah ia ikut demonstrasi pekan lalu membela Hary Tanoeosoedibjo.  Foto oleh ANTARA

Presidium Alumni Aksi Bela Islam 212 kini dipimpin oleh ketua baru. Ustadz Ansufri Idrus Sambo digantikan Slamet Ma’arif dalam rapat musyawarah pada Senin 17 Juli.

Slamet sendiri bukanlah wajah baru di kalangan Presidium Alumni Aksie 212, sebab ia dikenal sebagai juru bicara Front Pembela Islam (FPI).

Karena suatu alasan, Ustadz Sambo memilih mundur dari presidium alumni 212, sehingga untuk mengisi kekosongan tersebut pada hari Senin pukul 20.00 – 22.00 di Tebet, para pimpinan ormas dan ulama mengadakan musyawarah. Kemudian ambil keputusan sesuai dengan apa yang beredar di masyarakat, kata Slamet.

Dalam keputusan yang beredar di masyarakat, tertulis susunan presidium alumni 212. Slamet berjanji, presidium di bawah kepemimpinannya akan terus menjaga persaudaraan dan persatuan umat Islam, khususnya alumni 212.

“Dan senantiasa menjaga semangat (surat dalam Al-Qur’an) Al Maidah (ayat) 51, serta membela kepentingan umat Islam dan ulama. “Aduan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis juga akan kami proses di Komnas HAM,” ujarnya.

Belum diketahui bagaimana posisi Sambo setelah mengundurkan diri sebagai ketua umum. Saat ditanya, apakah alasan pengunduran dirinya terkait aksi Jumat pekan lalu yang rupanya ikut membela Hary Tanoesoedibjo?

Slamet membantahnya. Menurutnya, pergantian kepemimpinan merupakan hal yang wajar.

Slamet pun menampik teguran pimpinan FPI Saudi Rizieq Shihab usai aksi tersebut.

“Kami hanya diimbau dan diingatkan agar semangat perjuangan kami adalah membela Islam,” ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.

Pemerintah India mencabut paspor Zakir Naik

MENGINGAT.  Pemerintah India telah mencabut paspor Zakir Naik dengan tujuan membatasi pergerakannya ke luar negeri.  Foto diambil dari akun Twitter @drzakirofficial

Pemerintah India akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mencabut paspor pendakwah Zakir Naik yang kini menjadi buronan. Langkah ini diambil setelah pemerintah mendapat masukan dari Badan Investigasi Nasional (NIA).

Sebelumnya, lembaga tersebut telah memasukkan nama Zakir sebagai tersangka perbuatan melawan hukum karena diduga terkait aksi teroris. Hal itu mereka sampaikan setelah mengecek seluruh video dan ceramah yang diberikan Zakir. Berdasarkan analisa mereka, Zakir sengaja mengajak generasi muda untuk melakukan aksi teroris.

Selain itu, Zakir berulang kali tidak diwawancarai dan ditanyai terkait tuduhan tersebut.

NIA pada tanggal 29 Juni mengirimkan surat ke kantor imigrasi regional di Mumbai yang meminta pencabutan paspor Zakir. Alasannya, Zakir tak mau kooperatif dalam penyidikan yang melibatkannya. Bahkan, NIA telah mengeluarkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali yakni pada 28 Februari, 15 Maret, dan 31 Maret.

Diharapkan dengan pencabutan paspornya, pemerintah India bisa membatasi pergerakan Zakir ke luar negeri. Faktanya, Zakir kini tidak memiliki kewarganegaraan, yakni “stateless”.

Ia meninggalkan India sejak 13 Mei 2016. Hingga saat ini ia belum pernah kembali ke negara asalnya.

Ia dikabarkan mendapat kewarganegaraan dari Arab Saudi. Namun informasi ini belum dapat dikonfirmasi.

Selama berstatus buron, Zakir mengunjungi beberapa negara antara lain Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi. Baca selengkapnya Di Sini.

– Rappler.com

agen sbobet