• November 27, 2024
Tongkat di Aceh tidak manusiawi

Tongkat di Aceh tidak manusiawi

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

“Tidak ada dasar untuk legitimasinya di Indonesia.”

JAKARTA, Indonesia – Perayaan Hari Melawan Homofobia dan Transfobia (IDAHOT) pada Rabu, 17 Mei 2017 dirusak oleh pasangan homoseksual di Aceh. Ini adalah pertama kalinya hukuman cambuk diterapkan pada hubungan seksual sesama jenis.

MT (24) asal Langkat, Sumatera Utara dan MH (20) warga Jeunieb, Kabupaten Bireun, ditangkap warga pada 28 Maret 2017 karena diduga melakukan hubungan seksual sesama jenis. Mereka akhirnya divonis masing-masing 85 cambukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Syariah Kota Banda Aceh. .

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Jarimah Liwat. Berdasarkan pasal 63 ayat 1 Qanun no. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Jinayat) dengan ancaman denda masing-masing 100 cambukan. atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.

“Peraturan pidana bagi LGBT telah menimbulkan stigma yang luar biasa terhadap kelompok LGBT sekaligus menyasar mereka secara diskriminatif karena orientasi seksualnya,” kata Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono dalam siaran persnya. diterima Rappler pada Kamis, 18 Mei 2017. Aturan ini disebut mendorong masyarakat menjadi homofobia, sekaligus mendorong mereka untuk memantau dan menahan siapa pun yang diduga melanggar berbagai aturan tersebut.

Sejak diterapkan dua tahun lalu, qanun jinnayat ini adalah satu-satunya peraturan hukum pidana yang dibuat secara sistematis untuk menyasar kelompok LGBT. Selain “liwat”, Qanun tersebut juga mengatur aturan pidana “Musahaqah” yang menyasar LGBT pada Pasal 64 dengan ancaman hukuman yang sama.

ICJR menilai aturan tersebut sejak awal salah dan patut ditolak. Pertama, aturan ini melemahkan hak atas privasi dan membuka peluang campur tangan luar biasa terhadap hak-hak paling pribadi dengan cara yang menakutkan dan memalukan. Stigma eksternal terhadap kelompok LGBT juga menyasar mereka secara diskriminatif karena orientasi seksual mereka.

Kedua, peraturan ini juga memberikan legitimasi kepada negara untuk menjatuhkan hukuman berat kepada warga negara yang mempunyai orientasi seksual berbeda. Mereka dikenai ancaman pidana berat, 100 pukulan atau denda sebanyak-banyaknya 1000 gram emas murni atau pidana penjara paling lama 100 bulan.

“Pencambukan adalah hukuman yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, yang tidak memiliki dasar legitimasi di Indonesia. Sistem peradilan pidana Indonesia jelas menolak hukuman fisik. Sedangkan ancaman 100 bulan penjara membuka peluang bagi terdakwa untuk memilih hukuman cambuk yang dianggap lebih cepat, kata Supriyadi.

Terakhir, ICJR juga mengkritik praktik peradilan di Pengadilan Syariah Aceh untuk kasus Qanun Jinayat dalam hal akses terhadap advokat dan bantuan hukum yang cenderung buruk. Mayoritas tersangka dan terdakwa yang didakwa berdasarkan pasal Qanun Jinayat umumnya tidak memiliki akses terhadap dukungan advokat atau pengacara untuk membantu mereka dalam persidangan.

Padahal ancaman pidana yang dilakukan termasuk tindak pidana berat, ujarnya. -Rappler.com

taruhan bola