• November 24, 2024
Operasional Grab Car dan Uber Taxi adalah ilegal

Operasional Grab Car dan Uber Taxi adalah ilegal

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kedua perusahaan diminta memilih: Menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi

Jakarta, Indonesia – Kementerian Perhubungan memastikan pengoperasian Grab Car dan Uber Taxi ilegal karena tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Memperhatikan seluruh pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengoperasiannya hingga saat ini adalah ilegal jika dilihat dari aturan LLAJ, kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo kepada pers. konferensi di Jakarta, Rabu. 23 Maret.

Sugihardjo mengatakan, dalam undang-undang ini pengoperasian kedua aplikasi tersebut bertentangan karena merupakan pesaing taksi.

Untuk itu, Sugihardjo mengatakan pihaknya memberikan pilihan kepada kedua aplikasi tersebut, apakah menjadi operator angkutan atau tetap sebagai aplikasi.

Jika menjadi operator angkutan, kata dia, kedua aplikasi tersebut harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Misalnya, menjadi perusahaan taksi berarti harus ada meteran dan rambu khusus yang disediakan polisi, ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pengemudi harus memiliki SIM umum A atau SIM B sesuai jenis kendaraan yang dikendarai.

Sementara itu, Sugihardjo mengatakan, jika Grab Car dan Uber Taksi ingin tetap menjadi perusahaan aplikasi, maka harus bermitra dengan perusahaan transportasi atau koperasi yang terdaftar secara resmi.

“Sewa di DKI juga banyak dan resmi, mohon kerjasamanya dengan yang punya izin dan kalau mau mendirikan koperasi juga silahkan,” ujarnya.

Teddy Trianto, Legal Manager Uber Indonesia, mengatakan pihaknya akan segera memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.

“Kami mendorong mitra kami untuk mendapatkan semua izin sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, Denny Sutadi, Komisaris Uber Technology Indonesia, juga akan melakukan hal serupa.

“Kami juga meminta pemerintah untuk memberi tahu dan mengomunikasikan apa yang perlu kami lakukan,” ujarnya.

Ketua DPO Organisasi Pengusaha Angkutan Jalan Nasional (Organda) Adrianto Djokosoetono mengapresiasi upaya tersebut dan berjanji akan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. –dengan laporan Inter

BACA JUGA:

Live Result HK