Berita hari ini : Rabu 4 Mei 2016
keren989
- 0
Indonesia wRap: Dari Presiden Jokowi yang mengomentari kematian YY hingga Leicester City menjuarai Premier League
Meninggalnya remaja 14 tahun asal Bengkulu, YY, akhirnya dikomentari Presiden Joko Widodo lewat akun Twitter miliknya. Ia mengaku menyesal dan meminta agar pelakunya dihukum seberat-beratnya. Sementara itu, tim kuda hitam Leicester City di luar dugaan berhasil menjadi juara Liga Inggris.
Bagaimana perjalanan karir tim Leicester City dari awal hingga menjadi juara? Tonton video berikut:
31 penumpang Etihad Airways terluka akibat turbulensi di langit Indonesia
Pesawat Etihad Airways bernomor penerbangan EY 474 mengalami turbulensi hebat saat terbang rute Medan-Palembang pada Rabu, 4 Mei. Sebanyak 31 penumpang terluka. Berdasarkan keterangan tertulis maskapai Etihad, pesawat mengalami turbulensi 45 menit sebelum mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Begitu mendarat di bandara, sembilan penumpang harus dilarikan ke rumah sakit setempat. Sedangkan 22 penumpang sisanya hanya mengalami luka ringan.
Pesawat berhasil mendarat dengan selamat dan seluruh penumpang segera diperiksa oleh petugas medis begitu berangkat menuju gedung terminal, tulis Etihad dalam keterangan tertulisnya.
Selain menyebabkan puluhan penumpang terluka, turbulensi tersebut juga menyebabkan kerusakan pada tempat penyimpanan di kabin pesawat. – Rappler.com
Presiden dan Menteri menunjukkan keprihatinan atas kematian YY
Selain warganet, musisi dan aktivis perempuan yang turut prihatin dengan kasus YY, gadis 14 tahun yang diperkosa hingga tewas di Bengkulu, juga Presiden Joko “Jokowi” Widodo dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise. menyatakan keprihatinan yang sama.
Keprihatinan tersebut diungkapkan Jokowi melalui akun Twitter @jokowi.
Kita semua berduka atas meninggalnya YY yang tragis. Tangkap dan hukum pelakunya seberat-beratnya. Perempuan & anak harus dilindungi dari kekerasan -Jkw
– Joko Widodo (@jokowi) 4 Mei 2016
Sementara Menteri Yohana menyatakan kasus YY akan menjadi kasus nasional. Bahkan Yohana juga menegaskan agar hukuman kebiri segera diterapkan.
“Kami mengutuk keras pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. “Kami sangat-sangat kecewa dengan mereka yang melakukan tindakan keji ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yohana juga langsung menurunkan tim untuk mengumpulkan informasi terkait kasus yang terjadi pada April lalu. Tim juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait hal ini.
Menteri Yohana kabarnya akan tergabung dalam Komite Aksi Perempuan yang akan menggelar aksi solidaritas untuk YY di Bundaran Hotel Indonesia sore ini pukul 16.00.
Sementara itu, saat kedua petinggi tersebut berkampanye, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengaku tidak mengetahui kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY.
“Wah, aku belum tahu. Ada apa, ya?” dia berkata.
Luhut menyiapkan pengacara untuk melacak namanya di Panama Papers
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Panjaitan mengaku tengah menyiapkan beberapa alat bukti atas namanya yang bisa dimasukkan dalam dokumen Panama Papers dan dilansir Majalah Tempo. Dalam dokumen tersebut disebutkan Luhut merupakan direktur perusahaan cangkang di Republik Seychelles, salah satu negara surga pajak.
“(Kami) membayar pengacara untuk penyelidikan. Siapa yang membuat cangkang (perusahaan) di sana? Apakah ada kesepakatan? “Kalau bisa, kami akan menempuh jalur hukum,” kata Luhut saat melakukan kunjungan kerja ke Semarang.
Menurut Luhut, pemberitaan Tempo yang mengaitkan namanya dengan bocoran dokumen perusahaan Mossack Fonseca di Panama tidak sesuai dengan alamatnya. Dalam dokumen Panama Papers, alamat rumah Luhut tertulis di Jalan Mega Kuningan Barat III Nomor 11, Jakarta Selatan. Sedangkan menurut Luhut, data tersebut tidak benar.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu mengaku sudah mengirimkan hak jawab atas laporan Tempo yang terbit pekan ini. Meski tak meminta Tempo meminta maaf, Luhut rupanya mengisyaratkan bakal membawa persoalan itu juga ke Dewan Pers. Lebih lanjut di Tempo.co
Reklamasi Teluk Jakarta: Amdal di Pulau C dan D bermasalah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menemukan sejumlah persoalan yang timbul akibat reklamasi Teluk Jakarta. Dua pulau yang disorotinya adalah C dan D yang dikembangkan oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak usaha Agung Sedayu Group.
“Dari segi AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) di Pulau C dan D, ada beberapa permasalahan yang perlu kita perbaiki,” ujarnya di Pulau D, Rabu, 4 Mei 2016, dilansir dari Antara. Kompas.com
Menurut dia, pengembang tidak menilai dampak lingkungan dengan baik. Misalnya permasalahan ketersediaan air bersih, dampaknya terhadap kabel bawah laut dan pipa gas, dan lain sebagainya.
Pengembang juga tidak mengkaji keberatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Muara Karang dan Tanjung Priok. Kemudian pihak pengembang juga tidak mengkaji dampak limpasan sedimen terumbu karang. Ia menilai pihak pengembang juga tidak secara tepat membangun pemisah antara pulau reklamasi dengan daratan sehingga mempersempit ruang gerak nelayan untuk menangkap ikan.
“Kalau dilihat di lapangan, pulau itu harus dibelah dan harus ada saluran untuk memberi ruang bagi nelayan. “Perlu diperbaiki,” kata Siti.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil keputusan mengenai perubahan AMDAL pada Rabu malam atau Senin pekan depan. “Senin saya kira kita akan mengeluarkan surat keputusan izin lingkungan. Kondisi lingkungan sudah parah, kata Siti. – Rappler.com
Mantan menteri Tuty Alawiyah meninggal dunia

Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Tuty Alawiyah meninggal dunia pada Rabu, 4 Mei dalam usia 74 tahun setelah dirawat beberapa hari di RS Metropolitan Medical Center, Kuningan, Jakarta.
Tuty Alawiyah lahir di Jakarta, 30 Maret 1942, putri dari ulama besar Betawi KH Abdullah Syafii.
Pada tahun 1998, Tuty diangkat menjadi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada Kabinet Pembangunan VII dan Kabinet Reformasi Pembangunan Presiden Soeharto. Dia memegang posisi ini hingga tahun 1999.
Dia dulu juga begitu anggota DPR periode 1992-2004 dari Utusan Golongan. Baca selengkapnya di Di antara.
Pelaku pemerkosaan YY divonis 10 tahun penjara

Tujuh dari 12 tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan YY mulai diadili pada Selasa 3 Mei di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.
Sidang dipimpin hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota, Hendri Sumardi dan Fahrudin, serta jaksa penuntut umum Arlya Noviana Adam.
Usai sidang, Kepala Kejaksaan Negeri Curup Eko Hening Wardhono mengatakan ketujuh tersangka melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1. persimpangan Pasal 76-d UU Perlindungan Anak. Agenda persidangan kali ini adalah penuntutan, dimana terduga pelaku berjumlah tujuh orang dengan status anak di bawah umur, ujarnya. Laju.
Menurut Eko Hening, ketujuh tersangka masih berstatus anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran masing-masing tersangka. Mereka berinisial D alias J, 17 tahun, A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima tersangka lainnya adalah TW, 19 tahun, Sk (19), Bb (20), Fs (19) dan Zl (23). Dua tersangka lainnya masih buron polisi. Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat yang dilakukan petugas Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Sementara itu, orang tua YY berharap agar 14 tersangka tersebut dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah menurut hukum.
“(Keluarga) minta hukumannya seberat-beratnya bagi pelaku, kalau dibatasi 10 tahun saya kurang nyaman. “Saya tanya kalau seumur hidup (misalnya)…,” kata Yana (30), ibunda YY. BBC Indonesia.
“Karena saya tidak punya harta, yang ada hanya anak lah sayangku. Itulah yang saya perjuangkan dalam hidup saya. “Aku hanya punya dua anak, yang perempuan Yuyun, yang laki-laki Yayan, kembar.” – Rappler.com
Universitas membekukan fasilitas pers, mahasiswa protes

Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) mengecam tindakan birokrat Universitas Ahmad Dahlan dalam pembubaran Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros di universitas tersebut pada akhir April lalu.
“Mengutuk segala bentuk tekanan fisik dan mental yang bertujuan untuk membatasi kerja jurnalistik dalam memperoleh, mengelola, dan menyebarkan informasi yang berdampak pada LPM Poros,” kata PPMI Kota Jember dalam siaran pers yang diterima Rappler, Rabu, 4 Mei.
Birokrat Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jember membubarkan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Poros pada 27 April setelah buletin lembaga tersebut memuat artikel tentang pendirian fakultas kedokteran di universitas tersebut.
Sebelum ditutup, Wakil Rektor III Abdul Fadlil mengatakan kepada aktivis LPM bahwa dirinya tidak akan lagi membela lembaga tersebut dalam rapat birokrat universitas.
PPMI Kota Jember menyebut tindakan universitas tersebut melanggar UU Pers No. 40, 1999. – Rappler.com