DPR meminta kenaikan iuran BPJS Kesehatan ditunda
- keren989
- 0
Masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan.
Jakarta, Indonesia – Anggota Komisi IX DPR meminta pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menunda kenaikan iuran jaminan sosial kesehatan pada 1 April.
Hampir seluruh anggota Komisi IX memprotes kenaikan tersebut, termasuk dari fraksi pemerintah juga, kata Ketua Komisi IX Dede Yusuf melalui akun Twitter-nya. ketua rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan dan BPJS Kesehatan pada Rabu, 16 Maret.
Pemerintah meningkatkan iuran bulanan jaminan sosial bidang kesehatan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016. Dan berdasarkan peraturan ini adalah kontribusinya Peserta PBPU dan BP kelas I naik menjadi Rp80 ribu dari Rp59.500 per orang, kelas II menjadi Rp51.000 dari Rp42.500 per orang, dan kelas III menjadi Rp30.000 dari Rp25.500 per orang. Kenaikan iuran sudah disosialisasikan sejak Maret lalu.
Menurut BPJS, kenaikan tersebut terpaksa dilakukan karena adanya selisih iuran yang dibayarkan peserta dengan biaya yang dikeluarkan lembaga. Akibatnya pada tahun 2014 mereka mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Penyesuaian tarif dipandang perlu untuk mencegah kerugian tersebut berlanjut atau membengkak.
Menurut Dede, banyak anggota komisi yang mengkritik penerapan BPJS. Sebagian besar anggota DPR mengatakan masih banyak kendala yang harus diatasi sebelum tarif dinaikkan.
Anggota Komisi IX Ketut Sustiawan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan sebaiknya ada audit terlebih dahulu sebelum BPJS dan Kementerian Kesehatan memutuskan menaikkan iuran.
“Sangat mendadak dan tidak ada komunikasi sebelumnya dengan DPR,” ujarnya.
Anggota lain mengungkapkan pandangan serupa. Mereka mengatakan, di daerah asalnya masing-masing, masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena tidak memiliki kartu BPJS. Belum lagi fasilitas kesehatan yang ada di daerah masih kurang memadai.
Rapat kerja tersebut berakhir tengah malam dengan kesimpulan Komisi IX meminta penundaan kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Sosial (SHS) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP). Hingga dilakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan JKN pada tahun 2015, kata Dede.
Mempromosikan hak konstitusionalaku
Dede juga mengakui DPR tidak bisa mengubah atau mencabut Perpres yang sudah ditetapkan. Namun, dia sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang diharapkan bisa dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo. Isinya tentu saja menunda kenaikan iuran.
“Jika ini terus berlanjut dan ternyata menjadi beban masyarakat, maka kami akan menggunakan hak konstitusional kami,” ujarnya kepada Rappler, Kamis, 17 Maret. Hak ini tidak termasuk angket, interpelasi, dan opini.
Dede menegaskan kenaikan iuran ditunda hingga audit JKN 2015 selesai. Sesuai kesepakatan dengan anggota dewan lainnya, ia berharap BPJS dan Kementerian Kesehatan memperbaiki fasilitas dan layanan yang ada, sebelum meminta dana lebih dari masyarakat.
Terus ganti biaya
Keberatan DPR tidak mengubah keputusan pemerintah menaikkan iuran. Kepala Humas BPJS Irfan Humaidi mengatakan, penyesuaian tarif sejauh ini masih akan dilakukan pada April mendatang.
“Kami hanya sebagai badan penyelenggara, jika kami mengubah prosesnya itu urusan regulator yang berwenang,” ujarnya saat dihubungi Rappler. Besaran tarif baru ini, lanjutnya, berdasarkan perhitungan yang melibatkan para ahli ekonomi.
Sejak tahun 2015, tarif BPJS berimbang untuk kelas II – atau paling rendah – biasanya sebesar Rp 36.000, namun masih dianggap terlalu tinggi sehingga pemerintah menyatakan akan memberikan subsidi. Akhirnya disepakati angka Rp 19.500. Namun selisih biaya yang terlalu besar membuat BPJS kekurangan. Tercatat pada tahun 2014, angkanya mencapai Rp3,3 triliun; dan pada tahun 2015 membengkak menjadi Rp 6 triliun.
Oleh karena itu, menurut Irfan, setelah berdiskusi dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Kementerian Kesehatan, disepakati penyesuaian tarif baru. Dengan cara ini, selain mengurangi defisit, juga meningkatkan kinerja dan fasilitas JKN.
“Bagaimana hasilnya nanti dievaluasi setelah April,” kata Irfan. Namun, dia memproyeksikan neraca BPJS masih defisit. – dengan laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA: