• November 27, 2024
Pemerintah diminta membentuk Komisi Nasional Disabilitas

Pemerintah diminta membentuk Komisi Nasional Disabilitas

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Demi Indonesia yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

JAKARTA, Indonesia – Penyandang disabilitas menuntut Presiden Joko “Jokowi” Widodo segera membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tuntutan itu disampaikannya saat aksi unjuk rasa yang digelar Kamis 18 Mei 2017 di depan Istana Negara.

Keberadaan KND akan memantau, memfasilitasi, memotivasi dan mengevaluasi kinerja kementerian dan lembaga pelaksana konten undang-undang tersebut, kata Ketua Ikatan Penyandang Disabilitas Indonesia Mahmud Fasa.

Mahmud Fasa mengatakan KND harus independen, baik dari segi komisioner, anggaran, dan program. Ia juga berharap KND tidak berada di bawah struktur kementerian tertentu. Sementara KND fokus menerima laporan dari seluruh komunitas khususnya disabilitas yang mendapat diskriminasi.

Ketua Umum Perkumpulan Mental Sehat Yeni Rosa Damayanti menjelaskan, hingga saat ini permasalahan disabilitas selalu ditempatkan di Kementerian Sosial. Bahkan, ada juga perhatian terhadap disabilitas di sektor pendidikan, ketenagakerjaan, UKM, kesehatan, olah raga, komunikasi, transportasi dan sektor lainnya.

“Masalahnya adalah ini terkemukaKementerian Sosial adalah Kementerian Sosial, namun Kementerian Sosial tidak dapat melaksanakan tugasnya secara lintas sektoral. Oleh karena itu kita membutuhkan KND untuk bisa bersinergi dengan sekretariat negara dan lintas kementerian, kata Yeni.

Faisal Fahmi, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pertemuan hari ini. “Kami minta surat tertulisnya ditujukan kepada Presiden,” kata Faisal.

Yeni juga menambahkan, pembentukan KND telah diamanatkan dalam pasal 131 Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Namun, satu tahun setelah undang-undang tersebut disahkan, Peraturan Presiden tentang pembentukan KND belum juga dimulai. “Jangan sampai Jokowi menyelesaikan masa jabatannya sebelum ini (KND) terpenuhi,” kata Yeni.

Selain tuntutan agar Presiden Jokwi membentuk KND, peserta aksi hari ini juga meminta Presiden menerbitkan izin inisiatif peraturan presiden mengenai pendirian KND dan menunjuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai penanggung jawab presiden. izin inisiatif regulasi. —Rappler.com

Data SDY