Dalam kasus SHM warga keturunan, BPN Bantul memenuhi panggilan ombudsman
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
BPN Bantul mengaku hanya melaksanakan kebijakan daerah, bukan pengambil keputusan
YOGYAKARTA, Indonesia – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul dan Kantor Wilayah BPN Yogyakarta akhirnya menjawab panggilan Ombudsman Yogyakarta pada Rabu, 20 April untuk memperjelas larangan pemberian sertifikat kepemilikan tanah kepada warga non-pribumi.
Kepala Bagian Sengketa, Konflik, dan Urusan Kantor BPN Kabupaten Bantul, Muhun Nugraha mengatakan, BPN hanya melaksanakan kebijakan pemerintah daerah yang tertuang dalam surat instruksi Wagub Tahun 1975, bukan pembuat kebijakan.
“Kami hanya menjalankan instruksi Wagub. “Arahan ini memang bukan bagian dari peraturan perundang-undangan, tapi merupakan kebijakan daerah sehingga wajib kita laksanakan,” kata Muhun.
Muhun mengaku tak berani menyebut perintah wakil gubernur itu bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Meski dalam UU Pokok Agraria tidak ada pembedaan antara WNI dan keturunan WNI, namun ia mengatakan instruksi Wagub tersebut merupakan kebijakan daerah.
“Tidak ada (perbedaan antara WNI dan non-pribumi), ini kebijakan daerah,” ujarnya.
Pekan lalu, Ombudsman Yogyakarta memanggil BPN Bantul dan Kanwil BPN Yogyakarta untuk meminta keterangan terkait pengaduan tersebut. Eni Kusumawati mengaku tidak diperbolehkan mendapatkan sertifikat kepemilikan tanah di Bantul karena nama belakangnya etnis Tionghoa.
Muhun menjelaskan, secara hierarki struktural, BPN Bantul memang berada di bawah arahan Pemerintah Pusat, namun dalam pelaksanaan tugasnya harus mematuhi kebijakan daerah.
“BPN tidak punya kewenangan, kami hanya pelaksana,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten Ombudsman Yogyakarta Dahlena mengatakan, pihaknya telah mendapat informasi yang cukup untuk mengusut permasalahan yang diadukan Eni Kusumawati. Menurut dia, informasi dari BPN Bantul dan Pemda DIY, sama-sama berdasarkan instruksi Wakil Gubernur.
“Kami akan melakukan peninjauan dokumen. Memang argumentasi Pemda dan BPN sama-sama berkaitan dengan Instruksi Wagub tahun 1975. Kita akan telusuri apa yang bisa kita lakukan. “Tentu kami akan fokus pada pelayanan publik, karena itu domain Ombudsman,” ujarnya. – Rappler.com
BACA JUGA: