
Tora Sudiro ditahan, Mieke Amalia dipulangkan
keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tora Sudiro resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan obat keras tanpa izin dokter
JAKARTA, Indonesia — Polisi menangkap seorang pria dan seorang wanita pada Kamis, 3 Agustus lalu, hari ini, Jumat, 4 Agustus, Kamis lalu, 3 Agustus, hari ini, Jumat, 4 Agustus, oleh petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan., Tora Sudiro dan Mieke Amalia menggelar konferensi pers.
(BACA JUGA: 5 Hal tentang Tora Sudiro dan Mieke Amalia)
Vivick Tjankung, Kompol Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, memberikan keterangan kronologis penangkapan kedua selebriti Tanah Air tersebut. Sosok Tora Sudiro juga terlihat mengenakan seragam penjara berwarna oranye dengan penutup kepala. Ia tidak banyak menjawab dan ekspresi wajahnya sulit ditentukan karena terhalang penutup kepala.
“Penangkapan kami lakukan pada Kamis, 3 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman TS,” kata Vivick seraya menambahkan keterangan mengenai ditemukannya barang bukti berupa 3 strip Dumolid di kamar tidur hingga kamar mandi.
(BACA JUGA: Tora Sudiro dan Mieke Amalia yang diduga terlibat masalah narkoba ditangkap polisi)
“TS mengaku barang bukti itu didapat dari temannya yang datang berkunjung ke rumahnya dan menyerahkannya. Lalu kami lakukan tes urine, hasil tes urine positif Benzo (benzodiazepin) menggunakan obat-obatan keras.” Tes urin dilakukan pada Tora dan Mieke dan keduanya positif.
“Dengan adanya bukti tersebut sesuai dengan UU Psikotropika no. 5 Tahun 1997 kami menerapkan Pasal 62 dan menjalankan proses sebagaimana diterapkan dalam UU Psikotropika. “Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, seperti dari pengakuan tersangka yang menggunakannya dan hasil tes urine yang positif. Kami juga mengundang rekan-rekan BNNP untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait tingkat ketergantungan TS,” tambah Vivick lagi. .
Namun dari hasil pemeriksaan kesehatan, menurut Vivick, baik Tora maupun Mieke masih dalam kategori ketergantungan rendah. Diakui Tora, obat itu miliknya sedangkan Mieke hanya menggunakannya.
“Jadi hari ini kita punya waktu 1×24 jam, istri TS akan kita antar pulang untuk kembali ke keluarganya dan tentunya kita anjurkan berobat. “Sementara surat perintah penahanan TS sudah kami tandatangani dan sedang diproses secara hukum.” Namun, Vivick menambahkan, jika Mieke diperlukan untuk ujian, ia bisa dipanggil kembali kapan saja.
Menurut pengakuannya, Tora sudah setahun lebih menggunakan obat tersebut dan terakhir meminumnya 2 hari lalu. “Kalau malam TS susah tidur. Dia menggunakan satu tablet untuk menenangkan pikiran dan tidur nyenyak karena aktivitasnya sangat tinggi.”
(BACA JUGA: Ditahan polisi, kondisi Tora dan Mieke sangat syok)
Obat dumolid, sebagaimana diatur dalam undang-undang, tidak dijual bebas tanpa resep dokter. Itu sebabnya Tora terjerat UU Kesehatan dan UU Psikotropika karena memiliki obat-obatan tersebut tanpa resep dokter. Tora kembali mengaku membeli Dumolid seharga Rp 250 ribu per strip. Awalnya dia beli 4 strip dan sudah pakai 1 strip. 3 strip sisanya ditemukan oleh polisi.
(BACA JUGA: Penggunaan Obat Dumolid Dalam Jangka Panjang Bisa Menyebabkan Koma)
Senada dengan suaminya, Mieke pun mengaku kepada polisi bahwa ia meminum obat tersebut karena sebelumnya ia mengeluh kepada Tora bahwa ia sulit tidur. “Dan suami saya menyarankan dan memberi saya setengah butir untuk digunakan. “MA mengaku baru menggunakan obat tersebut sekitar 5 bulan terakhir dan baru menggunakannya 2 hari yang lalu, sama seperti TS.”
Akibat perbuatannya tersebut, Tora terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Namun Tora mengaku tidak mengetahui bahwa obat yang dikonsumsinya merupakan obat keras dan melanggar hukum. “Dia memikirkan bagaimana membantunya tidur nyenyak dan bisa beraktivitas setelah bangun di pagi hari. “Dia juga menggunakannya hanya untuk menenangkan pikiran dan tidur nyenyak,” tambah Vivick.
Lantas apakah ada kemungkinan Tora menjalani rehabilitasi? “UU Psikotropika tidak mengatur tentang rehabilitasi. Kalaupun Torah menyarankan rehabilitasi, pasti ada dokter yang menanganinya. Diatur dalam Pasal 37, apabila bukti adanya alat bukti tersebut dapat dibuktikan oleh tenaga medis, ada resep dokter, maka harus dilakukan rehabilitasi. Namun undang-undang tentang psikotropika tidak mengatur penyalahgunaannya.”
—Rappler.com