• March 20, 2026
Sidang Ahok kembali digelar, empat orang saksi ahli dihadirkan

Sidang Ahok kembali digelar, empat orang saksi ahli dihadirkan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pada saat yang sama, Forum Umat Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR

JAKARTA, Indonesia (Update) – Sidang kasus dugaan penistaan ​​agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama kembali digelar hari ini di Gedung Kementerian Pertanian.

Sidang ke-11 ini akan menghadirkan empat orang saksi ahli yang terdiri dari dua orang saksi ahli agama Islam dan dua orang saksi ahli hukum pidana.

Dua saksi pidana yang akan dihadirkan adalah Abdul Chair Ramadhan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Mudzakkir dari Universitas Islam Indonesia.

Seperti biasa sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dengan petugas keamanan. Polres Jakarta Selatan akan mengerahkan 1.000 personel untuk mengamankan persidangan ini.

Pakar pertama yang dihadirkan adalah pakar agama dari Majelis Nahdlatul Ulama (PBNU), yaitu Miftahul Ahyar. Miftahul pun langsung ditanya tentang surat Al-Maidah ayat 51 dan alasan diturunkannya.

“Bagi mereka yang melakukannya, mereka berada di jalur yang tersesat dan terancam. Hal ini sesuai dengan beberapa ayat Ali Imran, An-Nisa, dan sebagainya yang sejajar atau mirip dengan Al-Maidah 51,” kata Miftahul.

Miftahul pun menjelaskan alasan turunnya ayat tersebut. Miftahul mengatakan, salah satunya karena ada sahabat Nabi Muhammad yang merasa dikhianati lalu memilih memisahkan diri.

“Ada salah satu sahabat yang merasa dikhianati, ada masalah, ingin pergi. Banyak alasannya,” kata Miftahul.

Miftahul mengatakan, makna aulia dalam surat Al Maidah ayat 51 sebenarnya memiliki arti selain pemimpin. “Memang aulia yang diartikan sebagai pemimpin. “Ada (yang maksudnya lain), tapi ini lebih tepat,” jawab Miftahul.

Saksi lain yang bersaksi adalah Universitas Islam Indonesia Mudzakir. Majelis hakim menanyakan kepada Mudzakir apakah warga di luar Kepulauan Seribu bisa melaporkan ucapan Ahok yang dinilai menista agama.

Mudzakir menjawab, hal itu dimungkinkan karena pihak luar juga bisa mengetahui pidato Ahok melalui video-video yang tersebar. Dia “berhak melapor karena kepentingannya diganggu,” kata Mudzakir.

Menurut Mudzakir, “dibohongi oleh Al-Maidah 51” apabila digabungkan memenuhi syarat untuk disebut penodaan agama, kecuali yang dikatakan dibohongi menggunakan terjemahan Al-Maidah 51. —Rappler.com

uni togel