Aris Budiman, Direktur Reserse KPK, juga melaporkan tiga media ke polisi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Aris Budiman mengaku dirugikan ketiga media tersebut karena dikabarkan menerima Rp 2 miliar dari anggota DPR.
JAKARTA, Indonesia – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman sesekali mengungkapkan kekecewaannya. Selain melaporkan Roman Baswedan ke Polda Metro Jaya, ia juga dikabarkan melaporkan tiga media yang menuliskan hal terkait dugaan suap anggota DPR sebesar Rp2 miliar kepadanya.
Tiga media yang diberitakan Aris adalah Majalah Tempo, Kompas TV, dan portal berita online ini.com. Aris mengatakan ketiga media tersebut terlibat dalam pencemaran nama baik dirinya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan Aris melaporkan ketiga media tersebut karena dianggap mendiskreditkannya dalam pemberitaan. Laporan itu diterimanya pada Selasa 5 September.
“Ada laporan baru yang diberikan kepada kami. Ia memberitakan artikel-artikel yang muncul di media cetak. Menurut dia, tulisan itu mendiskreditkan dia,” kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu, 6 September.
Aris menegaskan, laporan tersebut tidak benar. Dia tidak pernah menerima Rp 2 miliar seperti yang diberitakan ketiga media tersebut.
Kini polisi masih menyelidiki laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap, mulai dari meminta konfirmasi media yang diberitakan serta keterangan narasumber dan pertanyaan media yang disampaikan dari pemberitaan di ketiga media tersebut.
Lalu apa kata ketiga media tersebut? Majalah Tempo memuat artikel berjudul “Penyusup di Halaman Depan Komisi Pemberantasan Korupsi” yang terbit pada edisi 28 Agustus – 3 September 2017. Aris mengatakan, artikel yang dimuat di Majalah Tempo merupakan dugaan pelanggaran kode etik yang dimuat karena Bocoran materi ujian yang menghalangi Setya Novanto menjadi tersangka KTP Elektronik, tidak benar.
Ketika, TV Kompas Pengaduan itu dilontarkan karena wawancara eksklusif acara Aiman dengan narasumber Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, soal kasus KTP Elektronik. Sementara, inina.com Dilaporkan atas pemberitaan Aris dikabarkan meminta uang Rp 2 miliar untuk mengamankan kasus mega korupsi yang sama.
kritik AJI
Tindakan Aris dikecam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Ahmad Nurhasim, Ketua AJI Jakarta, mengatakan tindakan Aris yang mempolisikan tiga media secara bersamaan dapat mengancam kebebasan pers dan menghambat pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh berita akurat.
“Jurnalis dan media yang mencari bahan berita dan mempublikasikan berita dilindungi Undang-Undang Pers,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu lalu.
Ia juga menjelaskan, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis yang bertugas tidak bisa dikriminalisasi karena bekerja untuk kepentingan umum.
“Jika jurnalis dan karya jurnalistik media tersebut dikriminalisasi dan dituntut oleh polisi, maka sama saja dengan merampas hak asasi warga negara,” ujarnya.
Daripada melapor ke polisi, AJI meminta Aris menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yakni dengan memberikan hak jawab dan hak koreksi. Direktur Penyidikan berpangkat Brigjen juga bisa protes kepada media yang memuat pemberitaan tersebut. – Rappler.com