“Saya sendiri yang akan menutup pabrik (semen)”
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Ganjar Pranowo membantah mengeluarkan izin baru pabrik semen di Rembang
JAKARTA, Indonesia – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah mengeluarkan izin baru Operasional pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.
“Tidak, saya tidak mengeluarkan izin baru (Semen Rembang). “SK (baru) itu sebenarnya hanya laporan rutin RKL RPL,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis yang diterima Rappler, Senin 12 Desember 2016.
Kabar Ganjar terbitnya izin baru PT Semen Indonesia mulai beredar saat ratusan petani Pegunungan Kendeng melakukan aksi protes di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Jumat, 9 Desember.
Saat itu, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Siswo Laksono mengatakan, per hari ini (Jumat), izin baru pendirian pabrik semen di Rembang sudah keluar.
Siswo mengatakan, penerbitan izin baru pabrik semen tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SC) nomor 660.1/2016 tentang penambangan pabrik semen Rembang.
Dengan diberikannya izin baru, operasional pabrik semen akan tetap berjalan. Keputusan ini membuat marah para petani. Mereka menilai izin baru pabrik semen itu melanggar putusan MA yang meminta penghentian operasional pabrik semen.
“Yang seharusnya dihentikan malah mendapat izin baru. “Untungnya kami datang ke sini, kalau tidak informasi ini akan ditutup,” kata koordinator petani Gunretno.
Ganjar mengatakan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin baru untuk pabrik semen. Keputusan baru yang dimaksud Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah, Siswo Laksono, hanyalah laporan RKL dan RPL.
Ganjar menjelaskan, PT Semen Indonesia melakukan perubahan nama, wilayah penambangan, dan wilayah pengambilan air. Perubahan ini dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Karena ada perubahan, dilaporkan ke kami. Otomatis setiap ada perubahan pasti ada adendumnya, kata Ganjar.
Sehingga, lanjut Ganjar, berdasarkan laporan PT Semen Indonesia, pihaknya kemudian memberikan adendum. Dan karena ada addendum, otomatis izin yang lama dicabut. Jadi bukan izin baru, tapi perubahan dari izin lama, kata Ganjar.
Ganjar mengatakan, kesalahpahaman ini terjadi antara lain karena penjelasan asistennya yang kurang lengkap. Dia menjamin tidak akan mengeluarkan izin baru, apalagi secara sembunyi-sembunyi.
Hingga saat ini, lanjut Ganjar, dirinya belum mengambil sikap terhadap keputusan MA tersebut. Juga belum ada keputusan apakah pabrik akan dilanjutkan atau ditutup. “Kita masih punya waktu 60 hari setelah putusan MA,” ujarnya.
Ganjar berencana mengundang seluruh pihak terkait seperti Kementerian BUMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki duduk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Agung.
“Jika Mahkamah Agung memutuskan untuk menutup pabrik, maka saya sendiri yang akan menutup pabrik tersebut,” kata Ganjar. Pertemuan dengan para pihak rencananya akan digelar pada Rabu 14 Desember.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya akan menggelar rapat pembahasan putusan MA terkait pabrik semen Rembang pada Selasa, 13 Desember 2016. “Besok semua arahan akan kita bahas secara internal dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Menteri Siti Nurbaya melalui pesan singkat kepada Rappler. , Senin 12 Desember 2016. —Rappler.com