Reporter Kaesang dipanggil ke Polres Bekasi pada Jumat
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Hidayat mengaku belum mengetahui kalau Kaesang yang dilaporkannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Pelapor kasus penodaan agama dan ujaran kebencian terhadap Kaesang Pangarep, yakni Muhammad Hidayat S., akan diperiksa polisi pada Jumat, 6 Juli. Dia akan dipanggil sebagai saksi atas laporannya yang diserahkan ke Polres Bekasi Kota.
Saya mendapat panggilan pertama dari polisi, kata Hidayat yang ditemui di rumahnya kawasan Perumnas Bekasi Selatan, Rabu 5 Juli.
Dia menjelaskan, pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikannya ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu, 2 Juli dengan nomor surat LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Kota Bekasi. Dalam surat laporannya, Hidayat diketahui bekerja di sektor swasta.
Meski Kaesang kerap terekspos media, Hidayat mengaku tak mengetahui kalau yang dilaporkannya adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo. (BACA: Kaesang yang diduga melakukan penodaan agama telah dilaporkan ke polisi)
“Siapapun itu, apakah anak presiden atau bukan, saya sudah laporkan dengan jelas,” ujarnya.
Dalam laporannya, dia mengaku telah menyerahkan bukti video. Ia berharap polisi bisa menemukan pemilik akun tersebut.
“Sudah kami laporkan, tinggal polisi mendalami pemilik akun tersebut,” ujarnya.
Hidayat menyebut video yang diunggah Kaesang ke media sosial YouTube pada 27 Mei menghina Islam dan menyebarkan ujaran kebencian.
“Akun YouTube milik terlapor memuat video-video yang mengandung ujaran kebencian berbasis SARA berupa kata-kata seperti saling menentang dan membuat orang percaya pada orang lain, seperti: TIDAK “Saya mau berdoa kalau saya sesama umat Islam karena perbedaan pilihan pemimpin, apa coba kalian warga kota,” kata Hidayat dalam laporan yang dibuat Minggu lalu.
Melihat kalimat tersebut, video yang dimaksud diduga merupakan video blog Kaesang Pangarep bertajuk #BapakMintaProyek. Sebab dalam video tersebut terdapat kata-kata yang mirip dengan yang tertulis di laporan.
Menjadi tersangka dalam kasus lain
Berdasarkan catatan polisi, Hidayat diyakini bukan orang baru. Ia sudah berstatus tersangka kasus penyebaran kebencian pada aksi 4 November 2016.
Dalam kejadian tersebut, Hidayat menjadi tersangka karena mengunggah video provokatif yang memperlihatkan cuplikan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi M. Iriawan meminta massa Front Pembela Islam (FPI) melakukan penyerangan dengan menghadang massa HMI terhadap petugas polisi di depan Istana Negara.
Awi Setiyono yang saat itu masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, pelaku yang mengunggah video tersebut berinisial MHS dan berusia 52 tahun. Dia tinggal di Bekasi, Jawa Barat.
Ia sebelumnya ditangkap pada 15 November 2016 karena dicurigai sebagai pemilik akun YouTube ‘Sahabat Muslim’. Hidayat saat itu memberi judul videonya ‘Ungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI Serang Massa HMI, Ini Buktinya’.
Namun, Hidayat baru-baru ini dibebaskan polisi.
“Sebenarnya dia ditahan. Namun ditunda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Terkait alasan penangguhan tersebut, Argo menjelaskan hal itu merupakan subjektivitas penyidik. Namun, dia menegaskan kasus tersebut masih diproses polisi.
“Ya alasannya tentu subjektivitas penyidik. “Sepertinya dia tidak akan lari,” katanya.
Argo juga mengatakan seorang tersangka bisa membuat laporan terhadap orang lain.
“Tidak apa-apa (melapor). Tidak ada masalah,” ujarnya.– Rappler.com