• November 23, 2024

Uji kelayakan dan peserta tambahan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Busyro dan Robby akan dikocok bersama 8 nama pimpinan utama KPK lainnya untuk dipilih minimal 5 orang sebagai ketua dan wakil ketua.

JAKARTA, Indonesia — Pembahasan tahapan seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasuki babak baru. Senin malam, 30 November, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memutuskan menerima 8 nama calon.

Keputusan mengenai penerimaan tersebut diambil Ketua Rapat Paripurna Azis Syamsuddin hanya 10 menit setelah rapat tertutup dimulai. Padahal sebelumnya melobi DPR berminggu-minggu sulit dilakukan.

Alasannya beragam, mulai dari tudingan panitia seleksi KPK yang tidak transparan, syarat pengalaman minimal 15 tahun, hingga latar belakang calon pimpinan lembaga antikorupsi memiliki gelar sarjana hukum.

Dari 8 nama pimpinan KPK yang diajukan ke DPR, hanya dua orang yang bergelar sarjana hukum, satu lagi merupakan aparat penegak hukum.

Delapan nama yang diajukan DPR adalah:

  1. Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang
  2. Advokat Publik Surya Tjandra
  3. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alexander Marwata
  4. Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan
  5. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Agus Rahardjo
  6. Direktur Direktorat Pengembangan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Badan, Sujanarko
  7. Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo
  8. Akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif

Namun kondisi itu tak lagi menjadi alasan DPR menolak delapan nama tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan 10 fraksi sepakat menerima dan mendukung pelaksanaan tahap selanjutnya: uji kelayakan dan kepatutan.

“Tidak ada yang keberatan, tidak ada yang keberatan dengan Komisi III. Konsensus,” kata Desmond.

Apa yang membuat DPR akhirnya menerima delapan nama tersebut?

Desmond tidak membeberkan alasannya, ia hanya mengatakan Komisi III akan mendalami lebih dalam delapan pimpinan utama tersebut uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 14, 15, 16 Desember.

Sebelum tes kebugaran, kedelapan calon akan menjalani tes tertulis pada 3, 4, dan 5 Desember.

Menambahkan 2 peserta

Meski demikian, keputusan menerima nama delapan pimpinan KPK dan menggelar uji tuntas bukan berarti DPR sudah selesai mengusut latar belakang calon tersebut.

“Nanti kita lihat apa yang kami pertimbangkan dengan baik (tes yang benar) terlebih dahulu. Apakah itu layak? Apakah ada orang yang tidak mengerti tuduhannya? “Kalau sesuai undang-undang, kami pilih 5, kalau tidak masalah,” kata Desmond.

DPR tidak akan memaksa mereka memilih 5 dari 8 peserta seleksi.

Untuk menambah opsi, DPR memasukkan dua nama yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan.

Siapa mereka? Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. “Kami akan undang kembali untuk menanyakan apakah masih ingin melanjutkan atau tidak,” kata Benny K. Harman, Wakil Ketua Komisi III.

Busyro dan Robby akan dikocok bersama delapan nama pimpinan KPK lainnya untuk dipilih setidaknya lima orang sebagai ketua dan wakil ketua lembaga antirasuah tersebut.

Menanggapi penyertaan nama Busyro dan Robby, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun mengaku tak terkejut. “Mereka sebenarnya harus menjadi prioritas, karena melalui proses seleksi terlebih dahulu,” kata Tama, Selasa pagi, 1 Desember.

Oleh karena itu, lanjut Tama, panitia seleksi KPK hanya menyeleksi delapan nama, karena seharusnya yang dipilih empat nama, bukan lima.

Namun nama Busyro dan Robby sudah tak terdengar lagi. Hingga namanya kembali dipanggil pada Senin malam lalu.

Sementara itu, batas waktu seleksi calon semakin dekat. Ketua KPK nonaktif Abraham Samad akan berakhir masa jabatannya pada 16 Desember mendatang.

Sumber Rappler di lembaga antirasuah itu mengatakan KPK akan menghadapi masa sulit jika pemimpin tidak segera dipilih. Sebab, keputusan yang diambil KPK sudah tidak ada lagi perguruan tinggi kolektif.

Misalnya, menetapkan seseorang sebagai tersangka memerlukan suatu keputusan perguruan tinggi kolektif. Jika tidak, kuasa hukum tersangka misalnya bisa menggugat KPK.

Namun DPR nampaknya tidak terlalu ambil pusing. Mereka optimistis seleksi Ketua KPK akan segera rampung. “Tanggal 16 Desember malam, kami sudah kedatangan pimpinan KPK (yang baru),” kata Benny kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Nusantara II malam itu. —Rappler.com

BACA JUGA:

Pengeluaran Sydney