• November 25, 2024
Orang asing yang membunuh polisi Bali itu berharap hukumannya diringankan

Orang asing yang membunuh polisi Bali itu berharap hukumannya diringankan

David Taylor dan Sara Connor didakwa dengan beberapa pasal alternatif dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

BALI, Indonesia – Selain warga negara Australia, terdakwa kasus pembunuhan Inggris, David Taylor, juga menghadiri sidang perdana yang digelar pada Rabu, 9 November. Pria berusia 34 tahun itu tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sekitar pukul 12.42 Wita.

Dia mengenakan kemeja putih, celana biru tua dan tampak tenang. Taylor bahkan beberapa kali terlihat tersenyum di hadapan awak media.

Agenda sidang yang dipimpin Ketua MK Yanto adalah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setebal 14 halaman, Anak Agung Ngurah Jayalantara. Untuk memahami dakwaan, Taylor didampingi penerjemah Sinta Simanjuntak.

Korban Wayan Sudarsa mendorong dada terdakwa (David Taylor) dengan tangan kiri dan memukul terdakwa dengan tangan kanan. Posisi tangan yang kosong dan terkepal memukul perut sebelah kiri dengan sekali pukulan. Terdakwa marah dan meneriaki korban dalam bahasa Inggris ‘apa sih yang kamu lakukan’, kata Ngurah saat membacakan surat dakwaan berisi kronologis kejadian pembunuhan tersebut.

Lanjutnya, Sudarsa masih berada di atas Taylor saat keduanya bertengkar. Kemudian teman terdakwa, Sara Connor datang dan menarik tubuh Sudarsa dengan tangannya. Berdasarkan keterangan yang dibacakan jaksa, Sudarsa melawan dan menggigit paha kiri dan tangan kanan Connor. Taylor lalu mendorong Sudarsa.

“Saat itu, terdakwa melihat teropong tergantung di leher korban. Dia kemudian mengeluarkan teropong dari ruang bawah tanah dengan tangan kanannya. Selanjutnya David Taylor memukul korban sebanyak satu kali dengan teropong hingga mengenai wajah bagian kiri, ujarnya.

Tali teropong putus dan jatuh dari leher Sudarsa saat Taylor menariknya. Usai sidang, kuasa hukum Taylor, Haposan Sihombing mengatakan kliennya tidak akan mengajukan keberatan atau pengecualian. Menurut Haposan, kliennya merasa sangat menyesal dan sedih atas meninggalnya anggota Satlantas Polsek Kuta tersebut.

“Sedih sekali kehilangan orang tua, ayah, suami, dan dia (David Taylor) memahami hal itu. “Dia juga merasa seperti sedang bermimpi, artinya klien kami tidak meminta kebebasan, hanya meminta keringanan,” ujarnya.

Perubahan pikiran

Sebelum persidangan berlangsung, Haposan mengaku terkejut saat bertemu kliennya di ruang tunggu sementara pengadilan. Taylor tiba-tiba ingin menyangkal salah satu tuduhan tersebut.

Tiba-tiba (dia) bertanya lagi hari ini. “Saya kaget dia tiba-tiba bimbang di depan persidangan dan ingin menyangkal (tuduhan),” kata Haposan.

Dia mengatakan, kliennya tak mau membantah secara gamblang bagian mana dari dakwaan tersebut karena total dakwaan berjumlah 14 halaman.

“Kalau dakwaan itu kita bahas lagi di (di) sel, tidak proporsional lagi karena sudah dibahas di Lapas Kerobokan,” ujarnya lagi.

Oleh karena itu, pengacara tidak menyarankan untuk membuat pengecualian. Selain itu, Taylor telah mengakui tindakannya dan meminta maaf.

Haposan mengaku tidak meminta pembebasan kliennya. Namun, setidaknya keringanan bisa diberikan.

Jadi apa yang membuat Taylor berubah pikiran untuk mengajukan pengecualian? Menurut Haposan, ada kemungkinan hal itu terjadi karena Taylor, selama ditahan di Lapas Kerobokan, punya akses untuk bertemu Connor.

“Dia (David) bilang bisa menyesuaikan suasana di LP (Kerobokan) karena punya waktu lebih banyak untuk bertemu Sara. Aksesnya lebih bagus, makanya dia (Sara Connor) makin disayang, ujarnya.

Sepasang kekasih itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan polisi di Polresta Denpasar sejak 20 Agustus lalu. Aipda Wayan Sudarsa ditemukan tewas pada 18 Agustus pagi sekitar pukul 03.45 Wita di kawasan Kuta. Sedangkan peristiwa pembunuhan terjadi satu malam sebelumnya.

Connor dan Taylor didakwa dengan beberapa pasal alternatif. Dakwaan alternatif pertama Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya 15 tahun. Dakwaan alternatif kedua, pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung pada kematian, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun.

Dakwaan alternatif ketiga adalah Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. – Rappler.com

Data Hongkong