Berita hari ini : Kamis 18 Mei 2017
- keren989
- 0
Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui.
Halo pembaca Rappler!
Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Kamis, 18 Mei 2017.
AKBP Raden Brotoseno, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kepolisian, dalam persidangan di pengadilan tipikor divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, termasuk kurungan maksimal enam bulan. Brotoseno terbukti menerima suap senilai Rp1,9 miliar dan lima tiket pesawat kelas bisnis Yogyakarta-Jakarta senilai Rp10 juta terkait keterlambatan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi percetakan sawah.
Menuntut majelis hakim pengadilan pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, demikian bunyi pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Jampidsus. Ahmad.
Dakwaan tersebut berdasarkan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya bisa memberikan contoh peningkatan kinerja di instansi kepolisian, tegasnya.
Suami terpidana Angelina Sondakh mengaku membutuhkan dana miliaran rupiah untuk mengobati orangtuanya yang mengidap penyakit ginjal. Baca selengkapnya Di Sini.
Seorang taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Tingkat II meninggal pagi tadi. Korban bernama Brigdatar Mohammad Adam diduga tewas setelah dipukul seniornya.
Kabid Humas Polda Jateng Kompol Djarod Padakova mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus ini. “Saat ini penyidik Polda sedang melakukan olah TKP dan penyidikan,” kata Djarod, Kamis, 18 Mei 2017.
Dari informasi yang beredar, korban mengalami pengeroyokan yang dilakukan 12 taruna tingkat III Brigadir Satu Taruna (Brigtutar) dini hari tadi saat beraktivitas. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, sejauh ini belum ada satu pun fraksi yang mengirimkan wakilnya ke pansus KPK.
Informasi terakhir dari Sekjen, hingga rapat penggantian bamus digelar, belum ada fraksi yang mengajukan nama sebagai anggota pansus penyidik KPK, kata Taufik, Kamis, 18 Mei 2017.
Rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) kembali digelar pekan depan. Taufik berharap seluruh fraksi mengambil sikap resmi terhadap hak penyidikan KPK. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Masa reses anggota Volksraad (DPR) telah usai dan para anggota dewan sudah kembali bekerja. Hari ini salah satu agenda parlemen adalah sidang paripurna pembukaan masa sidang kelima.
Namun, tidak banyak anggota dewan yang datang. Dari total 559 anggota dewan, hanya 235 orang yang menandatangani daftar hadir. Sisanya yakni 324 orang tidak hadir atau tidak hadir.
Dari 324 anggota tersebut, tidak seluruhnya hadir karena 58 orang di antaranya diketahui telah meminta izin untuk tidak hadir dalam sidang. Jadi, walaupun mereka tidak hadir, mereka tetap dihitung dalam kuorum. Baca berita selengkapnya Di Sini.
Sidang pendahuluan terhadap Miryam S Haryani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Mei 2017. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon.
Tiga orang yang dihadirkan KPK adalah psikolog Ratih Ibrahim, ahli hukum pidana Noor Azis, dan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kasus e-KTP Wawan Yunarwanto.
“Kami dari KPK menghadirkan tiga orang saksi,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis 18 Mei 2017.
Sidang pendahuluan ini dimohonkan oleh Miryam S Haryani yang tak terima jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di pengadilan.
Miryam, melalui kuasa hukumnya, berpendapat pada sidang sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam kasus pemberian informasi palsu. Baca berita selengkapnya Di Sini.
—Rappler.com