Hal inilah yang menjadi alasan anggota FPI Zainal Abidin tertarik mendaftar menjadi Komisioner Komnas HAM
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – Sejak dinyatakan lolos seleksi komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahap II, nama Zainal Abidin Petir sempat menghebohkan publik. Ia merupakan satu-satunya calon anggota yang memiliki latar belakang keterlibatan dalam organisasi intoleran.
Zainal merupakan Ketua Departemen Advokasi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Tengah dan terlibat dalam pendirian FPI Semarang, meski akhirnya dibatalkan. Saat memperkenalkan diri dalam diskusi panel calon komisaris, dia sama sekali tidak menyebut keanggotaannya. Bahkan, kata dia, keanggotaannya sebagai koordinator penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan di salah satu perkumpulan pedagang Semarang.
Zainal mengaku tidak menyebut FPI karena khawatir akan menjadi preseden buruk. “Karena saya mendaftar atas nama saya sendiri, FPI Jateng tidak tahu. Mereka baru menyadarinya setelah kemarin banyak pemberitaan, katanya di Jakarta, Kamis, 18 Mei.
Dalam diskusi yang juga dihadiri masyarakat umum itu, keterlibatan Zainal dengan FPI mendapat banyak perhatian. Beberapa pertanyaan diajukan mengenai bagaimana menyatukan pandangan hak asasi manusia, toleransi dan kemanusiaan dengan aliran organisasi.
“Kebanyakan anggota FPI melihat HAM sebagai produk Barat dan bukan Islam, bagaimana menjelaskannya?” tanya Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia. Ia pun mempertanyakan alasan Zainal tertarik mendaftar menjadi komisaris.
Pertama, Zainal mengatakan ketertarikannya muncul setelah banyak terlibat dengan pedagang kaki lima yang dirasa terpinggirkan.
“Impianku akan menghadirkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang bermartabat. Artinya lembaga independen yang sejajar dengan masyarakat, namun juga tidak menjadi musuh pemerintah. “Harus ada sinergi antara masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Menurut Zainal, Komnas HAM sebagai lembaga harus memberikan pendidikan dasar mengenai hak-hak masyarakat. Ini termasuk pendidikan dan hak untuk beribadah. Zainal mengatakan, perubahan itu juga yang dibawanya saat menjadi salah satu petinggi FPI Jawa Tengah.
Selama menjabat, ia mengaku kerap melarang anggotanya melakukan penggeledahan di tempat-tempat yang dituding melanggar hukum. Kewenangan Ormas tidak mencakup tindakan tersebut, oleh karena itu pihaknya mendorong anggotanya untuk menyerahkannya kepada polisi.
“Dorong polisi untuk melakukan ini menyapu kalau itu melanggar hukum,” ujarnya. Ia ingin melakukan upaya serupa untuk mengubah pandangan organisasinya mengenai hak asasi manusia.
Menurutnya, meski hak asasi manusia merupakan produk pemikiran intelektual Barat, namun begitu diratifikasi, otomatis menjadi wajib bagi masyarakat Indonesia. Sebagai hukum positif negara, FPI wajib menaatinya dan tidak bisa ditolak.
Meski demikian, sosok Zainal tak lepas dari kontroversi. Ia terlibat dalam aksi penolakan istri mendiang Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah, untuk berpuasa di Jalan St. Gereja James Zebedee, Semarang, Jawa Tengah, jebol.
Ia berdalih penolakan saat itu berdasarkan kesepakatan bersama dengan 10 ormas di Semarang. Mereka keberatan dengan berbuka puasa di gereja.
Saat ditanya kembali seusai diskusi, Zainal membantah dirinya melarang Sinta berbuka puasa bersama umat Islam dan penganut agama lain. Menurutnya, ada kesalahan pemberitaan yang menyudutkannya.
“Acaranya masih berlangsung di balai desa sebelah gereja. Karena yang diajak berbuka puasa adalah orang-orang miskin, orang-orang Islam yang miskin, orang-orang miskin yang imannya lemah, pemahamannya terhadap Islam lemah. “Nantinya konflik akan muncul, kita hindari saja,” ujarnya.
Perbedaan pandangan
Menjawab pertanyaan yang diajukan, Zainal punya pandangan berbeda dengan calon lainnya. Pertama, soal penerapan hukuman mati.
Zainal tidak setuju hukuman yang menuai banyak kritik ini harus dihapuskan. “Hukuman mati masih bisa diterapkan pada kasus pidana tertentu. Misalnya saja bandar narkoba yang sangat merugikan generasi muda, ujarnya.
Begitu pula dengan toleransi homoseksual, biseksual dan transgender (LGBTQ). Ia menilai kelompok LGBTQ tidak boleh ditindas, dikucilkan, atau disakiti.
“Tetapi ketika putri saya seorang lesbian, saya melakukannya TIDAK setuju. “Tolong pahami ini secara mendalam,” katanya. Banyak pengunjung yang bertepuk tangan atas jawabannya dengan nada mengejek.
Pria yang sendiri menambahkan nama ‘Petir’ lewat pengadilan ini mengaku tak khawatir dengan riuhnya penolakan masyarakat saat ditanyai. Ia juga membantah disebut sebagai penyusup untuk menjalankan rencana FPI dalam kasus yang melibatkan Rizieq Shihab.
Sebagai informasi, Rizieq menilai kasus dugaan percakapan pornografi yang menimpanya merupakan pelanggaran HAM dan patut diproses secara hukum. Ia bahkan meminta Komisioner Komnas HAM terbang ke Arab Saudi untuk mendengarkan pernyataannya.
“Kalau diajukan, saya akan langsung diterima. “Itu daftarnya, sulit,” katanya. Bahkan, jika nanti dituntut hukum yang berlaku, Zainal siap mundur dari FPI.
Sayangnya, ia tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk tidak memihak jika nantinya terpilih menjadi anggota Komnas HAM. Ia hanya menegaskan haknya untuk mendaftar sebagai anggota masyarakat sipil, dan bersedia disetujui dewan etik jika terbukti tidak netral.
Upaya infiltrasi
Direktur YLBHI Asfinawati mengkritik meninggalnya Zainal sambil menguraikan syarat menjadi komisaris. Berdasarkan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tertulis bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota adalah mereka yang mempunyai pengalaman dalam upaya memajukan dan melindungi orang atau kelompok yang dilanggar hak asasi manusianya.
Begitu pula dengan Pasal 76 yang menyebutkan bahwa Komnas HAM bermula dari tokoh masyarakat yang berpegang teguh pada cita-cita negara hukum, kesejahteraan yang pada hakikatnya berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Makanya rekam jejak calon itu penting, kata Asfinawati.
Ia tak menampik, pendaftaran Zainal merupakan upaya menyusupkan agenda FPI ke lembaga pemerintah. Namun, ada dua cara untuk melihatnya.
“Jika mereka melakukan itu dan mengikuti aturan main, berarti mereka mengikuti hukum. Namun jika tidak, maka itu adalah sebuah peretasan untuk berubah lembaga “Lembaga ini sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang,” ujarnya.
Jimly Ashiddique, ketua tim Panitia Seleksi (Pansel), pun tak ambil pusing. Ia melihat banjir kritik dari masyarakat ini sebagai wujud masyarakat.
“Ini masukan dan akan kita jadikan bahan,” ujarnya. Menurutnya, seluruh calon yang lolos saat ini memiliki potensi kuat yang sama.
Setelah itu, 60 calon yang lolos diskusi panel akan disaring menjadi 28 orang. Setelahnya, tahap uji coba akan dilanjutkan dengan penyisihan calon hingga tersisa 7 orang yang akan disetujui Komisi Hukum DPR dan dilantik oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Setelah itu, para komisioner baru harus bekerja keras mengembalikan citra Komnas HAM yang sudah lama terpuruk. Tentu saja lebih sulit lagi bila ada anggota yang punya rekam jejak takut terhadap orang. – Rappler.com