Amien Rais mengaku menerima dana dari Sutrisno Bachir
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Amien Rais menyatakan akan menjelaskan permasalahan tersebut dan melaporkan kasus korupsi lainnya ke KPK pada Senin pekan depan
JAKARTA, Indonesia – Mantan Ketua Majelis Nasional (MPR) Amien Rais mengaku mendapat bantuan dana dari mantan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Sutrisno Bachir. Namun, dia tak menyebut apakah bantuan dana tersebut senilai Rp600 juta seperti yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang Rabu lalu.
Amien memperoleh dana tersebut pada tahun 2007 dari Yayasan yang dipimpin Sutrisno. (BA: Amien Rais diduga menerima Rp 600 juta dari dana alat kesehatan)
“Setelah berita itu muncul, saya langsung menindaklanjuti dengan sekretaris saya mengenai kebenarannya berdasarkan keterangan yang saya miliki,” kata Amien, Jumat pagi, 2 Juni, saat konferensi pers di kediamannya di Gandaria.
Amien mengaku pernah menanyakan alasan Sutrisno memberikan bantuan keuangan operasional. Saat itu, Sutrisno menjawab permintaan ibunya.
“Jadi, ketika dia menawarkan bantuan kepada saya setiap bulan untuk kegiatan operasional saya, saya melihatnya sebagai hal yang wajar,” ujarnya.
Amien meyakinkan, dirinya akan menghadapi perkara dugaan korupsi dengan tegas, jujur, dan jujur. Bahkan, dia berjanji akan mendatangi gedung KPK pada Senin, 5 Juni untuk menjelaskan situasi sekaligus melaporkan kasus korupsi yang melibatkan dua orang penting di Indonesia. Dia bungkam soal dua orang yang dimaksud Amien dan meminta media menunggu jawabannya pada Senin.
“Saya akan mendatangi kantor KPK sebelum berangkat umrah pada 8 Juni. “Jika saya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sedang umrah, saya khawatir dianggap lari dari tanggung jawab.” dia berkata.
Nama Amien pun terseret dalam kasus pengadaan alat kesehatan tersebut karena jaksa KPK dalam persidangan Rabu pekan lalu mengungkap eks Ketua PAN itu menerima dana sebesar Rp600 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening Sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir (SBF) Yurida Adlanini pada periode 15 Januari 2007 hingga 2 November 2007. Uang yang ditransfer masing-masing sebesar Rp100 juta.
Dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadila Supari justru melakukan penunjukan langsung yakni ke PT Indofarma Tbk. Padahal, sesuai ketentuan undang-undang, setiap barang diperoleh harus melalui proses lelang terlebih dahulu.
Jaksa KPK dalam sidang Rabu pekan lalu mengatakan Siti menunjuk PT Indofarma Tbk sebagai pelaksana proyek setelah dikunjungi perwakilan Yayasan Sutrisno Bachir. – Rappler.com