Kasus suap Mohammad Sanusi terungkap
- keren989
- 0
JAKARTA, Indonesia – (UPDATED) Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi kedapatan menerima suap dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Setelah diperiksa selama 1×24 jam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sanusi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini KPK telah menyerahkannya ke tahanan di Polres Jakarta Selatan. Bagaimana perkembangan kasus hukumnya?
Kamis, 7 April
Mohamad Sanusi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Surat pengunduran diri Sanusi disampaikan kuasa hukumnya, Krishna Murti, kepada Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta, M. Yuliadi di gedung DPRD Jakarta, Kamis.
Awalnya, surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Namun, dia tidak ada disana.
Selain menyerahkan surat pengunduran diri, Krishna juga menyerahkan mobil dinasnya, Toyota Altis, yang biasa digunakan mantan politikus Partai Gerindra itu.
Karena Bang Uci (sapaan Sanusi) mengundurkan diri dari Partai Gerindra pada 2 April lalu, maka tidak lagi mendapat fasilitas dari dewan, baik gaji atau apa pun, atas inisiatif klien kami, kata Krishna.
Selasa, 5 April
Mohamad Sanusi mulai diperiksa KPK usai ditahan. Dia diperiksa selama 24 jam untuk tersangka Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.
Namun Sanusi enggan menjelaskan isi materi ujiannya.
Nanti setelah BAP, ujarnya di Gedung KPK.
Ia terlihat tiba di KPK bersama Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.
Senin, 4 April
Mohamad Sanusi akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD DKI dan kader Partai Gerindra. Pengunduran diri Sanusi disampaikan melalui surat yang ditulis pada Sabtu, 2 April.
Surat itu ditujukan kepada Ketua DPP Gerindra Pak Prabowo Subianto, namun hari ini 4 April diterima oleh kami Mahkamah Kehormatan (MKD), kata salah satu anggota Dewan Pertimbangan Partai Gerindra, Permadi Satyo Wiwoho. .
Surat itu disampaikan pihak keluarga saat MKD menggelar rapat di kantornya di kawasan Ragunan pada awal bulan.
Dalam surat itu tertulis “Sejak surat ini ditulis, yakni 2 April, saya Mohamad Sanusi mengundurkan diri dari Partai Gerindra dan DPRD.” Namun, Permadi mengklarifikasi Sanusi tidak menyebutkan alasannya mundur dari Partai Gerindra.
Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Gerindra Habiburokhman mengatakan, dari segi peraturan perundang-undangan, penggantinya adalah orang dengan suara terbanyak kedua setelah Sanusi.
“Tapi saya tidak ingat namanya,” katanya.
Sabtu, 2 April
Pengacara Mohamad Sanusi, Krishna Murti mengaku kliennya memang menerima suap dari PT Agung Podomoro Land (APL). Namun, dia memecat kliennya yang lebih dulu meminta uang sejumlah Rp 2 miliar.
“Yang pasti nasabah kami ada yang disuap. Namun penggagasnya adalah swasta, kata Krishna, Sabtu, 2 April, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Krisna mengaku belum mengetahui kegunaan uang tersebut.
Jumat, 1 April
Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Sanusi, Trinanda, dan Ariesman. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ariesman menyerah agar proses hukum bisa segera dilakukan.
Di hari yang sama, Ariesman menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan didampingi pengacaranya.
“Memang benar AWJ (Ariesman) menyerah. Dia menghubungi penyidik, lalu pengacaranya membawanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, setelah postingan itu tidak diangkat, kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Yuyuk membenarkan, Ariesman berniat kabur karena saat didatangi penyidik, Ariesman sudah tidak ditemukan.
“Saat penyidik mendatangi berbagai tempat seperti rumah dan kantor, yang bersangkutan tidak ada. “Jadi, dia berpindah-pindah,” kata Yuyuk.
Selesai diperiksa, Ariesman langsung ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Kamis, 31 Maret
Pada pukul 19.30, KPK menangkap Mohamad Sanusi sedang beraksi di sebuah pusat perbelanjaan bersama seorang pengusaha berinisial GER. Saat ditangkap KPK, mereka menemukan uang senilai Rp1,14 miliar yang merupakan uang suap dari pegawai PT Agung Podomoro Land (APL), Trinanda Prihantoro.
Trinanda mewakili bosnya, Ariesman Widjaja, untuk menyerahkan uang tersebut. Penyerahan ini merupakan kali kedua setelah Sanusi sebelumnya menerima Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu.
Suap tersebut digunakan untuk memfasilitasi pembahasan rancangan peraturan daerah tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta periode 2015-2035 dan rancangan peraturan daerah tentang penataan ruang kawasan strategis pesisir Jakarta Utara.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan, selain Sanusi, mereka juga menangkap perantara GER, Trinanda dan BER. BER ditangkap di rumahnya di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
Saat itu, KPK juga ingin menangkap Ariesman, namun gagal. -Rappler.com
BACA JUGA: