• March 1, 2026
Petisi untuk mendesak pengesahan RUU PKS pun dilancarkan

Petisi untuk mendesak pengesahan RUU PKS pun dilancarkan

Dorongan pengesahan RUU PKS sebenarnya sudah dilakukan pada 23 November 2015 oleh Komisi Nasional Perempuan.

JAKARTA, Indonesia— (UPDATED) Menyusul kisah YY, gadis 14 tahun yang diperkosa oleh 14 pria di Bengkulu pun dilirik netizen dan media, kKelompok solidaritas korban kekerasan seksual meluncurkan petisi yang meminta pemerintah segera melaksanakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Petisi tersebut digagas Lentera Indonesia dan Magdalena sejak Selasa, 3 Mei lalu.

Lentera Indonesia merupakan kelompok dukungan bagi para penyintas kekerasan seksual. Kegiatannya antara lain pertemuan tertutup bagi para penyintas dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait isu kekerasan seksual.

Sedangkan Magdalene merupakan majalah online berbahasa Inggris yang fokus pada perempuan dan isu-isu yang mendorong kesetaraan, pemberdayaan, pluralisme, dan toleransi.

Pasalnya, dalam petisi, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara, belum termasuk pengurangan masa pidana penjara.

Artinya pada kasus YY yang rata-rata usia pelakunya di bawah 20 tahun, maka pada usia sekitar 30 tahun, pelaku sudah bisa menghirup udara bebas. Sedangkan korban harus menderita seumur hidupnya.

Petisi ini juga menyebutkan 35 perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual setiap harinya, atau 3 korban setiap 2 jam. Data ini diperoleh dari catatan tahunan Komnas Perempuan.

“Jika tidak ada perbaikan struktural di pemerintahan, korban lain akan terus bermunculan,” ujarnya.

Sementara DPR tidak memberikan perhatian khusus terhadap RUU PKS.

Padahal RUU PKS penting untuk memberikan payung hukum dan melindungi korban, serta mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Sebab RUU PKS menyangkut tiga hal krusial antara lain:

  • Instrumen legislatif yang adil, pro-keburukan dan mencakup semua jenis dan kompleksitas kekerasan seksual
  • Proses investigasi dan peradilan yang memihak korban
  • Perubahan pandangan dan perilaku penegak hukum, pengambil kebijakan, dan masyarakat umum mengenai kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, bukan persoalan moral.

“Semakin lama pembahasan dan pengesahan RUU ini tertunda, maka akan semakin banyak pula korban yang ada,” tulis petisi tersebut.

“Kami, Anda, kami semua mempunyai peran untuk memastikan kasus ini tidak terulang kembali. Bergabunglah bersama kami mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual!”

Hingga tulisan ini dibuat, petisi ini telah ditandatangani oleh lebih dari 20.000 pendukung.

Sebelum kasus YY muncul

Dorongan pengesahan RUU PKS sebenarnya sudah dilakukan pada 23 November 2015 oleh Komisi Nasional Perempuan.

Tepatnya ketika menyikapi pembahasan daftar usulan program legislasi nasional di DPR RI yang akan mengesahkan tambahan Program Legislasi Nasional jangka menengah dan Program Legislasi Nasional Prioritas 2016.

Saat itu, Komnas Perempuan menghimbau kepada DPR RI dan pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap hadirnya payung hukum yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap korban kekerasan seksual melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan upaya masyarakat sipil di Indonesia yang difasilitasi oleh Komnas Perempuan dan mitra yang terlibat dalam penyusunan RUU ini,” tulis Komnas dalam rilisnya.

“RUU ini hadir dengan harapan dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi dalam sistem peradilan pidana yang menangani kasus kekerasan seksual; tidak tersedianya layanan pemulihan yang komprehensif bagi para korban, keluarga mereka dan masyarakat; serta menciptakan sistem pencegahan kekerasan seksual yang dilakukan oleh lembaga negara, korporasi, dan lembaga masyarakat.”

Legalisasi menjadi semakin mendesak setelah Komnas Perempuan merilis data kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 1998 – 2010.

Data menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual mencakup hampir seperempat dari seluruh kasus kekerasan. Dari total 400.939 kasus kekerasan yang dilaporkan, 93.960 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Hal ini masuk dalam Program Legislasi Nasional

Sementara itu, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay mengatakan RUU PKS masuk dalam program legislasi nasional. “Saya kira itu sudah dibahas di Baleg. Mudah-mudahan prosesnya bisa dipercepat dalam waktu dekat, katanya saat dihubungi Rappler, Rabu, 4 April 2016.

Menurutnya, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk membuat sebuah undang-undang. “Mudah-mudahan bisa segera terealisasi sehingga keinginan masyarakat bisa terkabul,” ujarnya.

Selain itu, ia mendengar ada rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Tujuannya untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap kasus seperti ini. Hal ini juga mengandung semangat hukuman yang lebih keras bagi pelanggarnya.

“Kami mendukung langkah ini. Pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Jadi, jika Anda setuju RUU PKS ini segera disahkan, Anda bisa menandatangani petisinya Di Sini. —dengan pelaporan oleh Ursula Florene/Rappler.com

BACA JUGA

Data HK