Pelanggaran terbanyak dilakukan pasangan Agus-Sylvi selama kampanye
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Data ini diambil pada masa kampanye pada periode 28 Oktober hingga 10 November 2016
JAKARTA, Indonesia – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat pasangan nomor satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni paling banyak melakukan pelanggaran saat kampanye pada periode 28 Oktober hingga 10 November 2016 pada Pilkada DKI 2017.
Diduga terjadi 15 pelanggaran, kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Jakarta, Sabtu, 12 November.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Sylviana antara lain adanya relawan tidak terdaftar, tidak adanya izin kampanye, keterlibatan anak di bawah umur, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak patuh. Dua pasangan lainnya juga diduga melakukan pelanggaran.
Bawaslu mencatat pasangan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno masing-masing diduga melakukan 6 pelanggaran.
Pasangan Ahok-Djarot diduga melanggar fasilitas negara, tidak mendaftarkan relawan, dan melakukan kegiatan yang tidak memiliki izin kampanye. Sementara pasangan Anies-Sandiaga diduga melakukan pelanggaran yang melibatkan politik uang, melibatkan anak-anak, menggunakan tempat ibadah, dan tidak memiliki izin kampanye.
Mimah meminta calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menaati aturan dan menjaga keamanan melalui kampanye damai. Pada periode 28 Oktober hingga 10 November 2016, Bawaslu DKI menerima laporan kampanye yang dilakukan 3 pasangan calon sebanyak 137 poin.
Lokasi kampanye meliputi 31 lokasi di Jakarta Barat, 10 lokasi di Jakarta Pusat, 27 lokasi di Jakarta Timur, 24 lokasi di Jakarta Utara, 44 lokasi di Jakarta Selatan, dan 1 titik di Kepulauan Seribu.
Pasangan Anies-Sandiaga memiliki lokasi kampanye terbanyak yang tersebar di 82 lokasi, pasangan Ahok-Djarot dilaporkan berkampanye di 52 lokasi dan Agus-Sylviana dilaporkan berkampanye di satu lokasi.
Bawaslu DKI menemukan 32 spanduk mengandung unsur kampanye negatif di 5 wilayah Jakarta, terdiri dari 18 spanduk di Jakarta Pusat, 7 spanduk di Jakarta Utara, 3 spanduk di Jakarta Barat, 2 spanduk di Jakarta Selatan dan Jakarta Utara.
Lantas apa yang dilakukan Bawaslu terhadap tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang melanggar aturan kampanye? Mimah mengaku petugas pemantau pemilu segera menindak sejumlah pelanggaran yang ditemukan. Lainnya masih dalam proses tindak lanjut.
Tindakan yang dilakukan antara lain pembubaran kampanye Ahok-Djarot di RPTRA Jakarta Selatan dan teguran calon gubernur Sylviana saat mengunjungi rapat taklim di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara pasangan Anies-Sandiaga ditindak tegas karena diduga terlibat politik uang saat berkampanye. – dengan laporan ANTARA/Rappler.com