Polda Yogya menangkap pengedar ganja seberat 50 kilogram senilai Rp 2,5 miliar
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pelaku mengaku menerima dua kiriman ganja dari Aceh
YOGYAKARTA, Indonesia – Setelah penggeledahan selama sebulan, polisi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis, 11 Februari menangkap tiga pengedar ganja dan menyita 50 kilogram ganja kering senilai Rp2,5 miliar.
Ditres Narkoba Polda DIY, Kombes Andi Fahiran mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga bahwa ada pengedar ganja di kawasan Mergangsan, Yogyakarta. Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan selama satu bulan dan berhasil memperoleh informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh.
“Saat kami menggerebek kediaman T di Timuran, Mergangsan, Yogyakarta, ada satu kotak karton berisi 50 bal ganja kering yang diisolasi warna coklat. Satu bale beratnya 1 kilogram. Jadi totalnya 50 kilogram, kata Andi, Jumat, 12 Februari, dalam jumpa pers di Polda DIY.
Selain T, polisi juga menangkap dua orang lagi berinisial R dan A. T berstatus pegawai swasta, sedangkan R dan A masih berstatus pelajar. Ketiganya merupakan warga Kota Yogyakarta.
Kepada polisi, para tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di Aceh. Ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket. Rencananya ganja tersebut akan dipecah menjadi beberapa paket dan dibagikan kepada pedagang di Yogyakarta.
“Ini salah satu yang terbesar yang pernah masuk ke Yogyakarta. Biasanya satu kilo, itu 50 kilo. “Ini merupakan pengedar terbesar yang pernah ditangkap Polda DIY,” kata Andi.
Yogyakarta menjadi sasaran buku-buku besar
Andi menjelaskan, dari pengakuan tersangka T, ganja tersebut sengaja disuplai ke Yogyakarta karena memiliki pasar yang besar di kalangan pelajar. Ganja tersebut rencananya akan dibagikan kepada pelajar dalam bentuk paket ekonomi.
“Satu gramnya dijual Rp 50.000, bisa untuk empat orang. “Tentunya harganya relatif murah untuk kelas pelajar,” kata Andi.
Keterlibatan dua pelajar dalam jaringan pengedar ganja ini semakin memperkuat dugaan bahwa ganja tersebut akan diedarkan kepada pelajar.
“Lihat angkanya, cukup menakutkan. 50 kilogram, bisa untuk lebih dari 200.000 orang. Apalagi hanya untuk wilayah Yogyakarta saja, imbuhnya.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pengedar yang lebih besar.
“Tersangka mengaku menerima kiriman dari Aceh sebanyak dua kali. Dua bulan lalu dia menerima kiriman 5 kilogram. “Sekarang 50 kilogram,” tutupnya.
Ketiga tersangka juga dijerat pasal 132 jo 114 jo 111 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. – Rappler.com
BACA JUGA