• November 26, 2024

Sarwono mengajak masyarakat untuk terus memantau gugatan kebakaran hutan

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengajukan banding atas keputusan Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan negara terhadap PT Bumi Mekar Hijau atas kasus kebakaran hutan.

JAKARTA, Indonesia – “Pemerintah terus menggugat sambil membangun konstituen, dan mengajak masyarakat untuk peduli. Jadi pemerintah bersama masyarakat,” kata Ketua Komite Pengarah Perubahan Iklim Sarwono Kusumaatmadja menanggapi proses banding yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) atas gugatan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) ) dalam kasus kebakaran hutan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang , Sumatera Selatan.

Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan, SH, beranggotakan Eliwarti, SH, dan Kartijono, SH, menyatakan gugatan perdata senilai sekitar Rp7,8 miliar yang diajukan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ditolak.

Mengembangkan petisi online yang menantang keputusan hakim

Putusan majelis hakim PN Palembang menuai kritik tajam dari masyarakat. Hingga hari ini, sudah ada 49.299 orang yang menandatangani permohonan meminta Komisi Yudisial mengusut putusan gugatan perdata terhadap BMH terkait kebakaran hutan.

Kelemahan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan izin pembakaran lahan dengan dalih kearifan lokal juga mendapat tantangan.

Sebanyak 23.901 orang per hari menandatangani petisi online meminta peninjauan kembali seluruh peraturan mulai dari undang-undang hingga peraturan gubernur dan bupati yang membuka lahan dengan cara membakar hutan.

Kemarin (12/1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan resmi mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi Sumsel. Permohonan itu diajukan Penasihat Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Umar Suyudi melalui Panitera Pengadilan Negeri Palembang Juli Astra di Palembang.

Usai mengkaji berkas, Juli Astra kemudian mengajukan permohonan banding bernomor 24/pdt.G/2015/PN Palembang kepada tim penasihat hukum KLHK.

“Setelah itu, penggugat diminta menyiapkan memori banding dalam waktu 14 hari, sedangkan PN Palembang sendiri akan menyurati tergugat dalam waktu tujuh hari ke depan mengenai pernyataan banding penggugat,” kata Juli.

Dalam salah satu putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal tersebut“Dari hasil observasi lapangan dan hasil laboratorium, sebagai bukti ilmiah, tidak ada indikasi lahan mengalami kerusakan, lahan masih berfungsi dengan baik sesuai peruntukannya sebagai lahan Hutan Tanaman Industri, pada lahan yang terbakar tersebut terdapat tanaman akasia yang dapat tumbuh dengan baik, karena pandangan Majelis sebagai fakta prosedural adalah ketika penyelidikan di tempat dilakukan.”

Anda dapat membaca putusan selengkapnya beserta dalil-dalil penggugat dan tergugat dalam perkara kepentingan umum ini Di Sini.

Dari sisi kerugian, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di enam provinsi di Indonesia pada tahun lalu turut menghambat pertumbuhan ekonomi.

Data Bank Dunia tahun 2015 menyebutkan kebakaran hutan dan lahan yang melanda beberapa wilayah Tanah Air pada tahun lalu menimbulkan kerugian sebesar Rp 221 triliun atau setara dengan 1,9 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

(BACA: Bank Dunia: Kebakaran Hutan dan Pengangguran Hambat Pertumbuhan Ekonomi 2015)

Pemerintah melalui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengakui korban asap kebakaran hutan mencapai 19 orang, termasuk anak-anak.

Proses banding kasus BMH

Pengadilan Negeri diberi waktu 30 hari untuk melengkapi seluruh berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Umar Suyudi mengatakan, tim kuasa hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menyiapkan nota banding sesuai jangka waktu yang diberikan pengadilan.

Penyusunan memori banding akan melibatkan ahli hukum dan ahli hutan dan perkebunan untuk lebih memperkuat materi litigasi. Ada 23 ahli yang terlibat. Yang jelas dalam banding ini tidak ada hal baru, namun memperkuat bukti-bukti yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya, kata Umar.

Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT BMH atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian senilai Rp7,8 triliun akibat terbakarnya lahan seluas 20.000 hektar pada tahun 2014 di Kecamatan Simpang Tiga Sakti dan Kecamatan Sungai Byuku, Ogan Byuku Kecamatan Komering Kabupaten Ilir.

“Saya selalu lapor ke Presiden, dan beliau terus mendukung keadilan dalam kasus ini,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kepada Rappler, Rabu sore (13/1). — Rappler.com

BACA JUGA

Pengeluaran Sydney