Seorang pria yang menghamili putri kandungnya dan menganiaya cucunya sendiri telah dijatuhi hukuman 19 tahun penjara
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
“Kami berharap hakim akan menjatuhkan hukuman kebiri padanya.”
BANDUNG, Indonesia – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tasikmalaya mendakwa terdakwa Asep Saepuloh yang menganiaya 3 anak kandungnya dengan hukuman 19 tahun penjara.
Warga Desa Cigolong, Desa Singasari, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya juga harus membayar denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Ini tuntutan maksimal, kata Siti Halimatun, jaksa pertama Kejaksaan Agung, saat dihubungi Rappler, Kamis 31 Agustus 2017.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya, Jalan Siliwangi Tasikmalaya pada Rabu 30 Agustus 2017.
Siti menjelaskan, tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Dalam pasal tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Dendanya Rp 200 juta, bawahannya maksimal 1 tahun penjara, jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar, ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara dan ini hukuman maksimal bagi terdakwa sesuai Pasal 81 ayat 3,” kata Siti.
Pasal ini pula yang menjadi alasan jaksa tidak menuntut hukuman kebiri terhadap Asep Saepuloh. Tuntutan hukuman kebiri, menurut Siti, harus mengandung unsur pidana lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 5, yakni menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, menimbulkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, gangguan atau hilangnya fungsi reproduksi. , dan/atau korban meninggal.
“Dalam kasus Amerika ini, korbannya lebih dari satu, namun unsur pidana lainnya tidak terpenuhi. Alhamdulillah anak-anak korban tidak mengalami hal-hal lain yang disebutkan dalam artikel tersebut. Meski trauma, alhamdulillah anak-anak tersebut tidak mengalami gangguan jiwa, sehingga mereka bisa menjelaskan dengan jelas dan lancar apa yang dilakukan AS terhadap mereka, kata Siti lagi.
Kasus pencabulan Asep Saepuloh dinilai luar biasa sehingga menimbulkan tuntutan hukuman kebiri bagi pria yang menganiaya anak dan cucu kandungnya.
Tuntutan tersebut salah satunya diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya. Ketua KPAID Tasikmalaya Rinanto mengaku sejak awal mendorong hakim panel untuk menjatuhkan hukuman kebiri kepada Asep Saepulloh.
Menanggapi jaksa tidak mencantumkan hukuman kebiri dalam tuntutannya, Rinanto menyerahkan sepenuhnya pada keputusan hakim. “Ini tuntutan jaksa, keputusan ada di tangan hakim. “Kami berharap hakim memvonisnya dengan hukuman kebiri,” ujarnya.
Teruskan selama bertahun-tahun
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan Asep pertama kali dilakukan terhadap NWN, putri kandungnya yang saat itu berusia 13 tahun. Bertahun-tahun terjadi pencabulan disertai kekerasan yang menyebabkan NWN melahirkan 4 orang anak, yaitu F, A, D dan AN. A dan D kemudian diadopsi, sedangkan F dan AN tinggal bersama NWN dan Asep.
Pada tahun 2010 NWN menikah dan tinggal bersama suaminya berinisial W di Indihiang Tasikmalaya. Usai menikah, Asep menyalurkan nafsu bejatnya kepada F (13), yang merupakan putra sekaligus cucu kandungnya.
Hasil visum membuktikan membran F rusak. Padahal, berdasarkan pengakuan F, ia terlebih dahulu dicabuli sebelum berhubungan intim dengan Asep.
AN yang duduk di bangku kelas 4 SD pun tak luput dari tindakan biadab Asep. Gadis berusia 8 tahun itu trauma karena disuruh Asep melakukan perbuatan asusila.
Kasus ini terungkap saat F dan AN kabur ke rumah NWN. Mereka mengadukan perbuatan Asep kepada NWN dan W yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. —Rappler.com