Bupati Kukar menyamarkan uang korupsi dengan membeli tas mewah
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Rita diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai hingga Rp436 miliar
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaporkan perkembangan penyidikan kasus suap tersangka Rita Widyasari dengan komisaris PT Media Bangun, Khairudin. KPK menemukan mereka melakukan dua tindak korupsi senilai Rp436 miliar.
Uang tersebut berasal dari biaya proyek, biaya perizinan, dan biaya pengadaan lelang APBD selama Rita menjabat Bupati Kutai Kertanegara. Rita diketahui menjabat bupati selama dua periode, yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
Untuk menyamarkan sumber uangnya, Rita kemudian membelanjakannya dan membeli aset serta puluhan tas mewah. Beberapa aset yang disita penyidik KPK antara lain tiga mobil, dua apartemen di Balikpapan, 40 tas mewah, sepatu, jam tangan, dan perhiasan.
Penyidik kemudian menunjukkan beberapa tas mewah dari berbagai merek seperti Channel, Prada, dan Louis Vuitton.
Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan penempatan, pemindahtanganan, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran dan penukaran mata uang atau surat berharga atau transaksi harta kekayaan lainnya yang diketahui. atau patut diduga merupakan hasil perbuatan “tindak pidana korupsi dengan maksud menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif saat memberikan keterangan pers, Selasa, 16 Januari. di gedung KPK.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan alat bukti, penyidik lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di sembilan lokasi dalam kurun waktu 11-15 Januari 2018. Selain rumah Rita yang digeledah, penyidik juga menggeledah kantor PT Sinar Kumala Naga (SKN) dan dua penggeledahan pribadi. kediaman pihak terkait di Samarinda. .
Selain tas, sepatu, dan perhiasan, penyidik juga menemukan data berupa catatan transaksi keuangan pembelian berbagai aset. Ada pula uang tunai pecahan US$ 100 dengan nilai total hingga US$ 10 ribu. Ada pula mata uang rupiah senilai Rp 200 juta.
Kedua tersangka Rita dan Khairudin diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ujarnya.
Jika terbukti, Rita dan Khairudin terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Ini merupakan kejahatan ketiga yang ditemukan lembaga antikorupsi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar. Dana tersebut diberikan sebagai kompensasi pemberian izin lokasi kebutuhan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman. (BACA: KPK resmi menangkap Bupati Kukar Rita Widyasari)
Tindak pidana yang kedua adalah dugaan penerimaan uang gratifikasi yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya. Nilai suap yang diterima mencapai Rp6,975 miliar. Suap diberikan karena berkaitan dengan berbagai proyek di Kutai Kertanegara.
Saat ini, penyidik KPK terus mendalami informasi kepemilikan aset tersangka dan penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak. Sebanyak 13 saksi diperiksa pada Rabu 17 Januari.
Itu berbohong
Sementara itu, saat dikonfirmasi usai pemeriksaan pada Jumat, 19 Januari, Rita tak menggubris pertanyaan awak media yang terus menanyakan puluhan tas bermerek yang disita lembaga antirasuah itu. Menurut Rita, tidak mengherankan dengan banyaknya jumlah tas tersebut.
“Biasanya kalau perempuan (memiliki banyak tas). “Beli dimana-mana, banyak yang palsu,” kata Rita.
Meski banyak tiruannya, Rita tetap menyukai koleksi tasnya.
Lantas apa yang ditanyakan penyidik pada perempuan berusia 43 tahun itu? Rita mengaku ditanyai soal aset yang dimilikinya di Kutai Kertanegara, salah satunya tambang batu bara. Dia membantah tambang tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.
“Ini adalah aset saya. “Ibu dan adik saya juga punya harta yang sama,” ujarnya.
– Rappler.com