• November 25, 2024

Berita hari ini: Sabtu 12 November 2016

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kumpulan berita yang tidak boleh Anda lewatkan

Halo pembaca Rappler,

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Jumat, 11 November 2016.

Kapolri belum menerima laporan resmi mengenai rencana aksi unjuk rasa 25 November tersebut

Tito Karnavian, Kapolri, mengaku sudah mendengar sejumlah informasi mengenai rencana aksi unjuk rasa lanjutan pada 25 November mendatang. Bahkan, demonstrasi mendatang diperkirakan akan jauh lebih besar dibandingkan peristiwa serupa pada 4 November.

Lantas apa kata Tito terkait aksi unjuk rasa yang masih berlangsung? Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku sah-sah saja jika ada pihak yang ingin menggelar aksi unjuk rasa pada 25 November mendatang.

“Saya berpendapat penyampaian pendapat itu dilakukan, tapi tolong kalau massanya terlalu banyak sering lepas kendali,” kata Tito usai menghadiri acara di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat.

Tito meminta para pengunjuk rasa benar-benar melakukan aksinya sesuai hati nuraninya.

“Kalau agendanya soal dugaan penodaan agama, hubungannya soal hukum. Namun, jangan sampai dimanfaatkan atau ada agenda lain yang inkonstitusional, ujarnya.

Tito mengaku belum mendapat laporan resmi dari pihak yang akan melakukan aksi unjuk rasa tersebut. Baca artikel selengkapnya Di Sini.

Pasangan pembuat vaksin palsu itu didakwa melakukan beberapa tindak pidana

Pengadilan Negeri (PN) Bekasi bermula dari kasus pembuatan vaksinasi palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri, yakni Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Dalam sidang yang digelar Jumat pekan lalu, pengadilan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Keduanya terlihat menyimak dengan seksama dakwaan yang memuat berbagai pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum. Akibatnya, kedua terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira Putera mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen 5 tahun penjara, sedangkan ancaman UU Kesehatan maksimal 15 tahun penjara, kata Andi usai sidang.

Kedua terdakwa diduga memproduksi dan menjual vaksin palsu kepada masyarakat. Baca selengkapnya Di Sini.

KPU: Pencalonan Ahok hanya bisa dibatalkan jika ada keputusan hukum

Calon gubernur saat ini, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan penodaan agama pada akhir September lalu. Lantas bagaimana dengan status pencalonannya di Pilkada DKI 2017?

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Sumarno, sesuai aturan pemeriksaan polisi, hal itu tidak berpengaruh pada status pencalonannya. Sebab, statusnya masih dalam tahap penyidikan sehingga belum bisa disimpulkan dirinya sebagai pihak yang bersalah.

“Dalam undang-undang ada istilah penyidikan, terdakwa, tersangka, dan terpidana. Padahal, kalaupun sudah berstatus tersangka, tidak berpengaruh terhadap statusnya (sebagai calon cagub), kata Sumarno lagi.

Dia menjelaskan, keadaan akan berbeda jika Ahok sudah menjadi terpidana dan mempunyai kewenangan hukum.

“Misalnya Anda divonis 5 tahun penjara atau lebih, maka akan ada sanksi berupa pembatalan (pencalonan Anda) dan jika keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap. Kalau hanya sekedar dicek, belum tentu salah. Tersangka saja belum tentu salah, harus ada buktinya dulu di pengadilan, ujarnya. Baca selengkapnya Di Sini.

– Rappler.com

Togel Hongkong Hari Ini