• April 18, 2026
Kejaksaan kesulitan menemukan dokumen TPF Munir

Kejaksaan kesulitan menemukan dokumen TPF Munir

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Kejaksaan sedang mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan mantan Presiden SBY.

JAKARTA, Indonesia – Jaksa Agung M Prasetyo mengakui lembaganya kesulitan menemukan dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) atas kematian aktivis hak asasi manusia Munir.

“Kami masih mencari, sepertinya tidak mudah mendapatkan dokumennya. Karena tim bubar ya, kata Prasetyo, Jumat, 21 Oktober 2016 di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta atas kematian Munir kembali mengemuka setelah Komisi Informasi Pusat meminta pemerintah membuka dokumen tersebut ke publik pada 10 Oktober.

Namun pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan tidak memegang dokumen hasil pemeriksaan tim pencari fakta Munir.

“Kementerian Sekretariat Negara tidak memiliki, menguasai dan tidak mengetahui keberadaan Dokumen Laporan Akhir Tim Pencari Fakta terkait meninggalnya Munir,” kata Asisten Deputi Humas Kementerian Sekretariat Negara Masrokhan.

Padahal, menurut anggota TPF Hendardi dan Usman Hamid, dokumen tersebut diberikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 24 Juni 2005. Hal itu dibenarkan Mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam keterangan tertulisnya.

Sudi bahkan dalam keterangan tertulisnya menyatakan, penyerahan dokumen tim pencari fakta di Istana Negara dilakukan di hadapan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, Juru Bicara Presiden Andi Mallarangeng, Menko Polhukam, dan Menko Polhukam. Kapolri dan Kepala BIN.

Namun Kementerian Sekretariat Negara terus membantah bahwa mereka memiliki dokumen tersebut. Lantas di manakah dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta itu kini? Yusril Ihza mengatakan mantan Presiden SBY bisa menjawab pertanyaan tersebut.

Kejaksaan, kata Prasetyo, sedang mencari dokumen-dokumen tersebut di arsip lama yang mereka miliki. Namun dokumen penyidikan TPF tidak ditemukan. Kini Kejaksaan berupaya menghubungi eks anggota TPF satu per satu.

“Padahal, kejaksaan tidak pernah menerima dokumen tersebut. Kami mencari di sini tetapi tidak ada. Kalau memang ada, kita tidak perlu mencari kemana-mana. “Sekarang coba tanya di tempat lain,” lanjut Prasetyo.

Prasetyo juga mempertimbangkan untuk berkoordinasi dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun hingga kini ia belum berkomunikasi dengan SBY. “Belum, belum (komunikasi),” kata Prasetyo.

Selain itu, Prasetyo juga menginstruksikan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman untuk mencari dokumen tersebut. “Kami akan melakukan upaya lebih intensif,” tegasnya. —Rappler.com

Keluaran Sidney