• November 24, 2024

Berita hari ini : Rabu 3 Mei 2017

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Perkembangan berita terkini yang perlu Anda ketahui.

Halo pembaca Rappler!

Pantau terus halaman ini untuk mengetahui update berita terkini yang dihimpun redaksi Rappler Indonesia pada Rabu, 3 Mei 2017.

Pengacara terdakwa, siswi SMA Taruna Nusantara: Pembunuhan tidak direncanakan

Terdakwa pembunuh siswa SMA Taruna Nusantara Magelang, AMR, mengajukan pembelaan sendiri dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang. Sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu diisi dengan agenda pembacaan pembelaan atau pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.

AMR mengaku menyayangkan perbuatannya dan meminta agar ia diberikan hukuman yang seadil-adilnya. Meski demikian, remaja berusia 16 tahun itu berharap sekaligus bisa diberikan hukuman yang ringan, karena ingin menebus segala kesalahannya.

“Saya ingin mencoba masuk pesantren,” kata AMR.

Sementara itu, penasehat hukum menyampaikan beberapa hal, antara lain tindak pidana yang dilakukan terdakwa bukan merupakan perbuatan berencana.

Oleh karena itu, hukum yang diterapkan haruslah hukum keadilan dan perlindungan anak, kata kuasa hukum terdakwa, Sofyan Kasim. Baca selengkapnya Di Sini.

KY menyerukan hakim independen dalam kasus Ahok

Komisi Yudisial (KY) meminta majelis hakim yang menangani kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama independen dalam menjatuhkan putusan.

Hakim wajib menjaga independensi peradilan, yakni bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis, kata Farid Wajdi, Juru Bicara KY, dalam pesan singkat yang disampaikan di Jakarta, Rabu 3 Mei 2017. diterima.

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan penodaan agama yang melibatkan terdakwa Ahok akan digelar pada Selasa 9 Mei di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian. Baca berita selengkapnya Di Sini.

Cegah Kelompok Radikal, 55 Perguruan Tinggi Setuju Piagam Aceh

Sebanyak 55 pimpinan Universitas Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia sepakat menolak segala bentuk intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Ideologi tersebut dianggap membahayakan ideologi Pancasila dan mengancam keutuhan NKRI.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Deklarasi Aceh yang dibacakan Ketua Forum Pimpinan PTKIN Indonesia, Dede Rosyada, pada pembukaan Pekan Ilmiah Olahraga, Seni, dan Penelitian (PIONIR) VIII Tahun 2017 di Banda Aceh, Rabu 26 April 2017.

Pimpinan PTKIN berjanji akan melarang berbagai bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, anti NKRI, intoleransi, radikal dalam agama, serta terorisme di seluruh PTKIN, kata Dede. Deklarasi Aceh dibacakan di hadapan Menteri Agama Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. Baca berita selengkapnya Di Sini.

—Rappler.com

Pengeluaran SGP hari Ini