Polisi menemukan bukti rekaman kekerasan dan memeriksa 11 peserta diksar Mapala UII
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Tiga mahasiswa meninggal dunia usai mengikuti kegiatan Diksar Mapala UII
KARANGANYAR, Indonesia – Polres Karanganyar terus mengusut kasus kekerasan dan penganiayaan di kalangan mahasiswa Pendidikan Dasar Pencinta Alam Universitas Islam Indonesia (diksar mapala UII) yang menyebabkan tiga mahasiswa meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Hari ini, 11 mahasiswa peserta Diksar yang sebelumnya mengalami luka dan menjalani perawatan dipanggil ke salah satu rumah sakit di Yogyakarta. ke Mapolres Karanganyar untuk diperiksa. Mereka tiba di Mapolres Karanganyar sekitar pukul 10.30 WIB didampingi tim kuasa hukum UII.
Agendanya adalah pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi, untuk mendalami apakah kekerasan ini bersifat sistemik atau hanya dilakukan oleh perorangan, kata Kompol Prawoko, Wakil Kapolres Karanganyar, Selasa sore, 28 Februari 2017. “Kami menerima pemeriksaan post mortem (VER) luka dari pihak rumah sakit terhadap 14 korban yang dirawat dan berhasil membuka file rekaman yang terhapus tersebut.”
Pemanggilan terhadap 11 mahasiswa tersebut dilakukan setelah polisi berhasil menemukan bukti tambahan berupa video dan foto yang secara tegas menggambarkan kekerasan yang dilakukan panitia terhadap peserta di lokasi diksar. Dokumentasi visual ini berasal dari CPU komputer, laptop, dan kamera yang disita polisi dari Sekretariat Mapala UII beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, polisi belum menemukan adanya file yang tersimpan di perangkat elektronik tersebut. Panitia diduga menghapus berkas untuk menghilangkan barang bukti. Namun tim Labfor Polda Jateng berhasil memulihkan seluruh file yang terhapus. Rekaman itu akan menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka baru.
Saat ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Angga Septiawan dan M Wahyudi. Kedua file tersebut bahkan ditransfer ke Kejaksaan Negeri Karanganyar pekan lalu. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban. Mereka dijerat pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang lain.
Diberitakan sebelumnya, tiga mahasiswa tewas usai mengikuti kegiatan Perkemahan Akbar Diksar Mapala UII pada 13-20 Januari di Hutan Tlogodringo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar yang terletak di lereng Gunung Lawu. Mereka adalah Syaits Asyam (19), Muhammad Fadli (20), Ilham Nurpadmi Listia Adi (20). —Rappler.com