Indonesia mengancam pemilik kapal Caledonian Sky jika gagal membayar kompensasi
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Pemerintah menargetkan persoalan kompensasi bisa selesai pada Agustus
JAKARTA, Indonesia – Empat bulan berlalu, gugatan ganti rugi yang diajukan pemerintah Indonesia terhadap pemilik kapal pesiar Caledonian Sky tampaknya belum membuahkan hasil. Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menghitung total kerusakan karang di kawasan Raja Ampat mencapai 18.882 meter persegi atau 1,8 hektare.
Deputi Koordinator Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno membantah kasus tersebut masih berlanjut. Menurut dia, proses pengajuan ganti rugi masih berjalan.
“Sejauh ini Caledonian Sky sudah menyerahkan masalah ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Meski begitu, tidak menghilangkan aspek pidananya,” kata Havas yang ditemui, Jumat, 14 Juli di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Belgia itu menyerahkan proses pengajuan tuntutan pidana ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sebab, itu menjadi pembagian tugasnya.
Namun dari perusahaan pemilik kapal, Kapten Keith Michael sudah tidak bekerja lagi di Caledonian Sky, ujarnya.
Kebijakan tersebut sengaja diterapkan hingga proses kasus ini selesai. Lantas berapa besar tuntutan ganti rugi yang diajukan pemerintah terhadap perusahaan asuransi?
Ia mengatakan, nilai ganti rugi dihitung oleh tim independen Institut Pertanian Bogor (IPB). Namun, mereka belum bisa menyampaikan hal tersebut kepada publik.
Havas beralasan akan melanggar ketentuan hukum jika pemerintah memberi tahu media saat proses negosiasi masih berlangsung, katanya.
Sebelumnya, Ricardo Tapilatu, Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Pasifik Universitas Papua, menyarankan agar pemerintah meminta kompensasi berkisar antara US$1,28 juta hingga US$1,92 juta atau setara Rp26 miliar. Namun Havas enggan menyebutkan apakah nominal yang diajukan pemerintah mendekati angka tersebut.
Havas mengatakan, baik pemerintah maupun perusahaan pemilik kapal tersebut berharap proses negosiasi kompensasi dapat diselesaikan dengan cepat. Bahkan, masalah kompensasi ini ditargetkan selesai pada Agustus mendatang.
Sebab jika permasalahan ini terus berlanjut maka akan berdampak pada proses restorasi terumbu karang di Raja Ampat. Sementara itu, kondisi terumbu karang di sana pasca ditabrak kapal berbobot 4.200 gros ton berubah menjadi putih dan suram.
“Jika Caledonian Sky lambat atau tidak ada, maka kami siap membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional,” ujarnya.
Kapal Caledonian Sky menabrak Karang Wararema pada 4 Maret karena kaptennya, Keith Michael Taylor, mengacu pada instruksi GPS dan radar tanpa mempertimbangkan faktor gelombang dan kondisi alam lainnya. Kondisi diperparah ketika kapal tunda bernama TB Audreyrob Tanjung Priok tiba di lokasi untuk mengeluarkan kapal.
Sayangnya upaya tersebut tidak berhasil karena kapal Caledonian Sky terlalu berat. Alhasil, total kerusakan kini mencapai hampir tiga kali lipat luas lapangan sepak bola standar FIFA. – Rappler.com
BACA JUGA: