• April 27, 2026

Diskriminasi terhadap penyandang gangguan jiwa dan ingatan dalam UU Pilkada

Penyandang gangguan jiwa dan ingatan kini bisa memilih di pilkada. Sebelumnya, sekitar 14 juta orang terancam kehilangan hak pilihnya

JAKARTA, Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemberian izin bagi penyandang gangguan jiwa dan ingatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum daerah (pilkada), pada Kamis, 13 Oktober.

Permohonan tersebut diajukan oleh Persatuan Mental Sehat, Persatuan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Akses Pemilihan Umum Penyandang Disabilitas (PPUA PENCA). Ketiga lembaga ini mempermasalahkan Pasal 57 ayat 3 huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

“Kami mempertanyakan norma-norma yang bersifat diskriminatif dan berpotensi menghilangkan hak memilih seseorang,” kata kuasa hukum pemohon, Fadli Ramadhanil, saat dihubungi Rappler, Kamis.

Artikel itu berbunyi: “Untuk dapat terdaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. pikiran/ingatannya tidak terganggu.”

Menurut Fadli, kalimat tersebut mengancam hak seseorang untuk ikut serta dalam pilkada.

Diskriminasi sosial

Selama ini, menurut Fadli, penderita gangguan jiwa masih mendapat perlakuan diskriminatif dari masyarakat. Mereka dianggap tidak mampu mengambil keputusan sendiri; termasuk memilih pemimpin.

Gugatan ini berupaya untuk menantang pandangan ini. Penderita gangguan jiwa non akut masih bisa mengambil keputusan dengan jelas ketika dalam keadaan tenang.

Pada Pemilu 2014, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (GEC) ini berpendapat tidak ada larangan khusus bagi penyandang gangguan jiwa untuk memilih.

“Pada dasarnya sama, tapi sangat bergantung pada kondisi yang ada,” kata Fadli.

Pemilu dua tahun lalu juga digelar di Rumah Sakit Jiwa (MSH) dan berlangsung tanpa kendala. Hal ini juga diperkuat dengan kesaksian dua orang dengan gangguan jiwa berbeda selama persidangan.

Yang pertama adalah Rhino Ariefiansyah yang didiagnosis mengidapnya skizofrenia psikotik pada tahun 2006. Penyakit ini termasuk dalam gangguan jiwa berat menurut Kementerian Kesehatan.

Namun, ia telah terdaftar sebagai pemilih sejak berusia 17 tahun dan rutin mengikuti pemilu sejak tahun 2009 hingga terakhir pada tahun 2014.

“Intervensi tidak mempunyai pengaruh ketika pilihan dibuat dalam pemilu. “Saya hanya merasa lebih emosional saat menentukan pilihan,” kata Rhino.

Saksi kedua, Fathiyah, juga sama dengan Rhino. Ia didiagnosis mengidap gangguan bipolar, dan menjalani perawatan pada tahun 2008. Namun, hal tersebut tidak berarti ia didiskualifikasi dari pemilu pada tahun 2004 hingga 2014.

“Kadang kelainan saya kambuh lagi, tapi itu tidak menjadi kendala dalam menentukan pilihan,” kata Fathiyah.

Konflik hukum

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia mengalami kemajuan dalam penanganan penyandang disabilitas. Maret lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang mencakup gangguan jiwa.

“Pasal 57 ayat 3 huruf a tidak membuka peluang partisipasi bagi penyandang disabilitas intelektual dan mental, bahkan tidak mengikutsertakan mereka sebagai pemilih sehingga menghilangkan hak politiknya,” kata pakar hukum itu. Pusat Kajian Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti saat memberikan kesaksian dalam persidangan.

Menurutnya, pasal tersebut juga mengandung permasalahan karena tidak ada kualifikasi lebih lanjut mengenai kategori gangguan jiwa atau ingatan.

Dr. Irmansyah SpKJ (K) Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi menilai pasal tersebut juga bertentangan dengan fakta klinis dan justru menghambat proses kesembuhan pasien.

Ketentuan tersebut dapat memberikan kesan yang salah terhadap penderita gangguan jiwa sehingga membuat masyarakat menjauhi dan mendorong sikap dan pandangan negatif, kata Irmansyah.

Berdasarkan pengalamannya, psikosis atau gangguan jiwa berat bersifat kronis dan berulang. Artinya tidak mempengaruhi kondisi mental seseorang secara permanen.

Jika terjadi pengulangan yang serius pada hari H pemilu, maka yang bersangkutan dipastikan tidak bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPU). Namun di luar masa kekambuhan, pikiran, sikap, ingatan, dan perilaku penderita mungkin masih normal, kata Irmansyah.

Penerimaan sebagian

Mahkamah Konstitusi sepakat untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon, dimana gangguan jiwa atau ingatan tidak menjadi kendala seseorang untuk ikut serta dalam pemilihan pemimpin.

“Selama frasa gangguan jiwa atau ingatan tidak dimaknai permanen, yang menurut para ahli kesehatan jiwa menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum,” bunyi putusan tersebut.

Keputusan ini mulai berlaku pada pemilu terdekat yakni Pilkada serentak tahun 2017.

Pertimbangan ini merupakan langkah maju untuk menghapuskan diskriminasi terhadap penyandang gangguan jiwa atau ingatan di Indonesia. Sebab, jika tidak, sekitar 6 persen – atau total 14 juta penduduk Indonesia – terancam kehilangan hak pilihnya.Rappler.com

Keluaran Sidney