• November 24, 2024
Jokowi mengaku mengenal orang-orang yang menyimpan dana di luar negeri

Jokowi mengaku mengenal orang-orang yang menyimpan dana di luar negeri

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Pemerintah akan menelusuri aset milik masyarakat Indonesia, baik berupa uang maupun aset tetap

Jakarta, Indonesia – Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengaku sudah mengetahui nama-nama masyarakat Indonesia yang sebelumnya menabung di luar negeri Dokumen Panama Papers beredar awal pekan ini.

“Sebelum Panama Papers, saya sudah punya banyak nama yang disimpan di Swiss, disimpan di Singapura, saya tahu,” kata Jokowi, Jumat, di hadapan para gubernur dan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2015 di Istana Negara, Jakarta, 8 April.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada Selasa 5 April mengatakan jumlah uang Indonesia yang disimpan di luar negeri mencapai Rp 11.400 triliun.

Pemerintah meminta masyarakat Indonesia yang menyimpan dana di luar negeri memanfaatkan kebijakan amnesti pajak untuk membawa uangnya kembali ke Indonesia.

Presiden mengatakan akan segera ada keterbukaan di sektor perbankan. “Semua tabungan di bank akan dibuka, meski Panama Paper dulu,” kata Jokowi.

Pada tahun 2018, berlaku peraturan pertukaran informasi otomatis dimana lembaga keuangan secara otomatis memberikan informasi rekening kepada otoritas pajak dari negara asal pemegang rekening.

Sebelumnya, beredar hasil laporan investigasi firma hukum asal Panama, Mossack Fonseca, yang di dalamnya terdapat dokumen berisi data tentang perusahaan bayangan di yurisdiksi bebas pajak (luar negeri) yang antara lain digunakan untuk melakukan penghindaran pajak.

Isi dokumen tersebut mengungkap jaringan korupsi dan kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh kepala negara, agen rahasia, selebriti, bahkan buronan yang bersembunyi di negara bebas pajak.

Ada ribuan nama individu dan perusahaan di Indonesia yang tercantum dalam dokumen ini.

Bambang, Selasa, membenarkan bahwa data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menilai harta wajib pajak di luar negeri tidak berasal dari laporan dokumen Panama.

“Saya tegaskan, data sementara yang kami miliki bukan berasal dari situ,” kata Bambang saat ditemui di Kantor DJP Jakarta.

Bambang menjelaskan, data DJP berasal dari data resmi otoritas pajak negara-negara G20, namun tidak menutup kemungkinan pemerintah akan menggunakan informasi dokumen Panama sebagai data pembanding.

“Yang pasti data ini akan kita kaji, kita lihat validnya, kemudian kita cek juga konsistensinya dengan data yang kita punya,” ujarnya.

Bambang mengatakan pemerintah akan menelusuri kepemilikan harta wajib pajak di luar negeri yang selama ini belum dilaporkan secara resmi, untuk melihat potensi penerimaan pajak dan sebagai bagian persiapan kebijakan amnesti pajak.

“Kami ingin menelusuri aset-aset yang dimiliki masyarakat Indonesia, apakah berupa uang, baik berupa aset tetap yang belum pernah dilaporkan dalam SPT. “Ini yang menjadi fokus utama DJP tahun ini,” ujarnya – dengan laporan Inter

BACA JUGA:

Live HK