• October 7, 2024
6 Hal Penting Terkait Rencana Perppu Kebiri Pelaku Pemerkosa Anak

6 Hal Penting Terkait Rencana Perppu Kebiri Pelaku Pemerkosa Anak

JAKARTA, Indonesia – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya mengapresiasi perbedaan pendapat mengenai rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan menjatuhkan hukuman kebiri libido bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. .

“Yang mengkampanyekan (Perppu) itu Komisi Anak Nasional dan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). “Yang menolak Komnas Perempuan,” kata Khofifah saat dihubungi Rappler, Kamis pagi, 14 Januari.

Khofifah pertama kali melontarkan gagasan itu pada Oktober lalu. Terkait maraknya kekerasan seksual terhadap anak, beliau (Presiden Joko Widodo) sepakat untuk memberikan hukuman yang lebih berat kepada pelakunya, termasuk kebiri saraf libido, kata Khofifah.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengamini hal tersebut dan menilai kejahatan seksual terhadap anak patut dimasukkan dalam kejahatan luar biasa. Jaksa Agung HM Prasetyo mengusulkan Perppu untuk merealisasikan hukuman tersebut.

Kasus pedofil terbaru melibatkan seorang gadis berusia 9 tahun yang ditemukan tewas di dalam kotak kardus. Dari laporan polisi, ditemukan bukti pemerkosaan sebelum pembunuhan terjadi. KPAI dan Komnas Anak mendukung Perppu tentang kebiri atau kebiri dengan cara pemerkosaan.

Koalisi Perempuan Indonesia menilai anggapan kebiri akan menimbulkan efek jera hanyalah mitos belaka. “Keyakinan tersebut tidak didukung data dan fakta akurat,” demikian bunyi keterangan tertulis koalisi yang diterima Rappler, Rabu malam, 13 Januari.

“Statistik Pemerkosaan Dunia (World Rape Statistics Report) yang diterbitkan setiap dua tahun sekali menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan hukuman mati atau kebiri sebenarnya berada di posisi 10 besar, sebagai negara dengan kasus tertinggi di dunia,” demikian bunyi pernyataan tersebut. Koalisi Perempuan Indonesia yang ditandatangani oleh Dian Kartikasari, Sekretaris Jenderal.

Hingga saat ini, terdapat 10 negara yang menerapkan hukuman mati dan 20 negara yang menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan. Sepuluh negara yang menerapkan hukuman mati adalah: Tiongkok, Afghanistan, Uni Emirat Arab, Mesir, Bangladesh, Iran, Arab Saudi, India, Pakistan, dan Korea Utara.

Menurut Koalisi Perempuan Indonesia, 20 negara yang menerapkan hukuman kebiri adalah 9 negara Eropa dan 9 negara Amerika, satu negara Amerika Latin, dan satu negara di Asia Tenggara.

Sembilan negara Eropa tersebut adalah Inggris, Polandia, Rusia, Jerman, Republik Ceko, Denmark, Swedia, dan Spanyol.

Di AS, terdapat 9 negara bagian yang menerapkan hukuman kebiri, yakni California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas, dan Wisconsin.

Salah satu negara Amerika Latin yang menerapkan hukuman kebiri adalah Argentina, sedangkan di Asia Timur adalah Korea Selatan.

Statistik Pemerkosaan Dunia 2012 menunjukkan 10 negara dengan kasus pemerkosaan tertinggi di dunia: Amerika Serikat berada di peringkat pertama, disusul Afrika Selatan, Swedia, India, Inggris, Jerman, Prancis, Kanada, Sri Lanka, dan Ethiopia.

Sementara itu, World Rape Statistics 2014 menunjukkan bahwa 10 negara dengan kasus pemerkosaan tertinggi masing-masing adalah India, Spanyol, Israel, Amerika, Swedia, Belgia, Argentina, Jerman, dan Selandia Baru.

Untuk data tahun 2015, Urutan pertama adalah Afrika Selatan.

Koalisi Perempuan Indonesia menjelaskan, sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati atau kebiri juga mengakui bahwa penurunan jumlah kasus pemerkosaan yang dilaporkan tidak mencerminkan keadaan sebenarnya. Banyak kasus pemerkosaan yang tidak dilaporkan, apalagi jika pelakunya adalah bagian dari keluarga.

Pemerintah Perancis, yang menyatakan negaranya menempati peringkat ketujuh dalam Statistik Pemerkosaan Dunia 2012, menyebutkan kasus pemerkosaan yang dilaporkan mencapai 3.771.850 kasus, kemungkinan besar hanya 10 persen dari kasus pemerkosaan yang terjadi.

Tanggapan istana

Alissa Wahid, psikolog yang juga koordinator jaringan Gusdurian, mendukung sikap Koalisi Perempuan Indonesia yang menolak penerapan Perppu hukuman kebiri.

“Hukuman kebiri akan membuat kasus ini semakin tersembunyi. “Jika ketahuan melakukan pemerkosaan, anak korban akan diminta diam untuk menyelamatkan pelaku,” kata Alissa kepada Rappler.

Menurut dia, koalisi sudah mendapat informasi Perppu akan terbit pekan depan. Apakah itu benar?

Sedang dipersiapkan, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo saat Rappler menanyakan kapan Peppu akan diterbitkan. Sementara itu, Khofifah mengatakan kewenangan penerbitan Perppu ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Beredar informasi pula, yang tengah disiapkan adalah Perppu untuk memperberat hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak.

6 Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Perppu Kebiri

Menurut Koalisi Perempuan Indonesia, pemerintah harus mempertimbangkan hal-hal berikut:

Pertama, kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan terhadap anak, yang terjadi di Indonesia semakin meningkat jumlahnya dan memerlukan komitmen nyata dari pemerintah untuk menghukum pelaku kejahatan dan melindungi korbannya.

Kedua, data dan fakta di beberapa negara membuktikan bahwa kebiri tidak memberikan efek jera yang efektif bagi pelaku pemerkosaan anak.

Ketiga, hukuman kebiri justru berpotensi menghambat terungkapnya kasus pemerkosaan anak dan mengakibatkan tertutupnya pelaku dan korban, dalam kasus pemerkosaan dimana pelaku dan korban merupakan satu keluarga.

Keempat, pidana kebiri tidak sesuai dengan perkembangan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memperluas modus operandi tindak pidana perkosaan, berupa perbuatan: memasukkan alat kelamin ke dalam mulut atau anus, memasukkan badan. bagian selain alat kelamin ke dalam vagina dan memasukkan benda-benda yang bukan bagian tubuh ke dalam vagina. Dengan perluasan definisi pemerkosaan, hukuman kebiri menjadi tidak relevan lagi.

Kelima, pemerintah harus memperkuat upaya pencegahan dan menjatuhkan hukuman yang lebih berat minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup untuk kejahatan pemerkosaan yang berulang, serta pengawasan agar setiap hakim konsisten menjatuhkan hukuman tersebut.

Keenam, pemerintah harus memperlakukan korban secara serius, untuk menghilangkan beban dan berbagai akibat negatif yang dialami korban, termasuk namun tidak terbatas pada upaya mencegah terulangnya tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan korban. –Rappler.com

BACA JUGA:

Keluaran Sydney