• October 1, 2024
Uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK

Uji kelayakan dan kepatutan pimpinan KPK

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK dimulai pada Senin, 14 Desember. Nantinya akan ada 10 calon yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan

JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Setelah melalui proses panjang dan berliku, Komisi III DPR RI akhirnya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 8 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 Desember mulai pukul 10. lakukan :00.

Uji kelayakan dan kepatutan (pengujian yang sesuai dan tepat) akan berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu, 16 Desember.

Rabu 16 Desember:

Selain delapan nama yang dipilih panitia seleksi (Pansel), akan ada tambahan dua peserta yang sudah menjalani seleksi sebelumnya, yakni mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas dan PNS Sekretariat Kabinet Robby Arya Brata.

  1. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik, Agus Rahardjo
    Bagian pertama:

    Fit & Proper Capim KPK Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Agus RahardjoLIVE BLOG http://www.rappler.com/indonesia/115908-fit-proper-test-capim-kpk

    Diposting oleh Febriana Firdaus pada Selasa, 15 Desember 2015

    Bagian kedua:

  2. Akademisi Universitas Hasanuddin Laode Muhammad Syarif
  3. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas

Selasa 15 Desember:

  1. Advokat Publik Surya Tjandra

    Bagian kedua:

  2. PNS Sekretariat Kabinet Robby Arya Brata
  3. Widyaiswara Madya Sespimti Polri Brigjen (Pol) Basaria Panjaitan

    Bagian pertama

    Bagian kedua:

Senin 14 Desember:

  1. Direktur Direktorat Pengembangan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Badan, Sujanarko
  2. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alexander Marwata
  3. Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo
  4. Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Saut Situmorang

Berikut laporan langsung dari Gedung DPR RI:

Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alexander Marwata

Alexander mengatakan, sejak KPK berdiri, Indonesia masih dicengkeram korupsi. “Saya kira karena ada kelalaian,” katanya.

Ia juga menyebut fungsi pengawasan di KPK belum berjalan maksimal. “Sangat jelas dalam dakwaan bahwa ada disparitas,” kata Alexander.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi misalnya, tidak memproses perusahaan penerimanya biaya Rp500 juta, namun jika jaksa atau polisi menerima Rp10 juta akan diproses.

Dia juga menginginkan terbitnya SP3 untuk perkara di KPK. “Karena ada kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,5 juta diproses, anggaran kami terkuras,” ujarnya.

Direktur Direktorat Pengembangan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Badan, Sujanarko

Menurut Sujanarko, hal pertama yang menentukan keberadaan KPK adalah independensi organisasi. Menurutnya, penerjemahan mandiri harus diluruskan. Ia mengatakan, KPK tidak bisa efektif jika misalnya bekerja sama dan melakukan konsolidasi dengan lembaga lain.

Sejak bekerja di KPK pada 2004, Sujanarko mengakui sistem yang ada belum ideal dan pengawasannya kurang. Selain itu, pencegahan masih belum memadai dan penegakan hukum masih perlu ditingkatkan.

Ikuti terus perkembangan uji kelayakan dan kepatutan calon KPK di sini. —Rappler.com

BACA JUGA:

Result Sydney