RUU Perlindungan Beragama membawa manfaat lebih besar
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
RUU Perlindungan Beragama kini tengah dibahas di Komisi III DPR
JAKARTA, Indonesia – Meski menuai pro dan kontra, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin optimistis RUU Perlindungan Umat Beragama akan membawa manfaat lebih besar bagi masyarakat. Sebab RUU tersebut pada dasarnya dibuat untuk memberikan perlindungan kepada umat beragama agar dapat memeluk dan mengamalkan ajaran agama yang diyakininya.
RUU tersebut diusulkan Kementerian Agama sejak 2015 dan kini tengah dibahas Komisi III DPR. Lukman mengatakan, RUU tersebut setidaknya memuat lima poin penting, yakni pengertian penodaan agama dan penodaan agama, hak pemeluk agama di luar enam agama yang diakui pemerintah selama ini.
Poin lain yang akan diatur dalam RUU tersebut adalah jaminan pendirian rumah ibadah, tempat pemakaman, dan penyiaran keagamaan.
Saat membuat konten dalam RUU tersebut, Lukman pun tak acuh. Ia mengunjungi berbagai tokoh agama dan masyarakat untuk meminta pertimbangan.
“Tentu ada plus minusnya, namun kami tetap yakin di tengah banyaknya kendala, tantangan bahkan ancaman, kami yakin manfaatnya bisa lebih besar lagi,” kata Lukman dalam perbincangan di Hotel Borobudur, Rabu 31 Mei. dikatakan.
Dia menjelaskan, tekanan agar undang-undang ini segera disahkan sangat besar. Sebab banyak pihak yang berharap aturan ini benar-benar bisa memberikan perlindungan kepada umat beragama dan sebaiknya ditetapkan oleh pemerintah.
Lukman mengatakan, hubungan agama dan negara dalam konteks Indonesia ditandai dengan dua hal, yakni hubungan saling membutuhkan dan menguasai. Hubungan saling membutuhkan sangat penting, penyelenggara negara membutuhkan agama sebagai spiritualitas untuk menjalankan amanahnya. Sebab, PNS harus berlandaskan nilai-nilai agama dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan publik.
“Agama membutuhkan negara karena nilai-nilai yang diusung agama jika diterapkan di bumi bisa menjadi tradisi. Diperlukan fasilitas berupa perlindungan negara agar nilai-nilai agama bisa terlaksana, kata Lukman.
Sementara itu, dalam konteks saling mengontrol, PNS juga membutuhkan kontrol ketika dipekerjakan karena agama. Tujuannya agar mereka berjalan dalam koridor penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya.
Lukman berpendapat bahwa masyarakat Indonesia pada dasarnya adalah masyarakat yang religius. Hampir seluruh daerah di Indonesia menganut agama.
Oleh karena itu, agama mempunyai kedudukan sentral dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Jadi negara perlu kontrol atas agama. Di sisi lain, agama juga memerlukan kontrol negara. Sebab, ketika pemeluk suatu agama merasa dirinya mayoritas, maka bisa saja terjadi tindakan berlebihan dan berujung pada terabaikannya hak-hak minoritas, ujarnya.
Peran tokoh agama sangat diperlukan
Lukman juga mengatakan, keberadaan jamaah di suatu daerah sangat berperan dalam mengurangi dan menjaga kerukunan antar umat beragama.
“Hubungan wawasan kebangsaan dan agama sebenarnya sangat fluktuatif, tergantung penyelenggara negara dan tokoh agama,” ujarnya.
Implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No. Menurut dia, UU 9 dan 8 Tahun 2006 memberikan tanggung jawab kepada kepala daerah, khususnya terkait pendirian tempat ibadah dan pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dikatakannya, kepala daerah harus memiliki pemahaman tentang hubungan kebangsaan dan agama dengan proaktif mendukung FKUB, berkomunikasi dengan tokoh lintas agama, dan memfasilitasi urusan tempat ibadah.
Masalahnya, kata Lukman, banyak kepala daerah yang mempunyai paham yang mengancam hubungan menjaga kerukunan antar umat beragama. Selain itu, keberagaman dan luasnya wilayah geografis Indonesia juga menjadi kendala dalam pengambilan suatu kebijakan.
“Semua permasalahan tidak bisa digeneralisasikan, sehingga sikapnya harus sangat spesifik,” ujarnya. – Rappler.com