Polisi tetapkan dua mahasiswa Papua sebagai tersangka, apa pelanggarannya?
- keren989
- 0
Enos dan Eli dituding dipukuli polisi, namun tim LBH menuding polisi sengaja menghalangi mereka mengikuti aksi di Bundaran HI.
JAKARTA, Indonesia—Dua pemuda asal Papua yang ikut serta dalam demonstrasi kebebasan berekspresi di Hotel Bundara Indonesia ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Keduanya adalah Enos dan Eli, mahasiswa IKIP Surya Tengerang yang merupakan warga asli Papua.
“Mereka sudah menjadi tersangka dan didakwa melakukan penyerangan,” kata Veronica Koman dari LBH Jakarta kepada Rappler, Selasa, 2 Desember.
Tak hanya soal pemukulan, Enos dan Eli juga dituduh melawan aparat dan menganiaya aparat.
Bagaimana rincian dakwaan polisi terhadap Enos dan Eli? Veronica menjelaskan pasal-pasal yang menjerat mereka. Antara lain:
Pasal 170 KUHP
Artikel ini lebih dikenal dengan artikel beat. Bunyinya: “Barangsiapa secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau harta benda, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Pasal 160 KUHP
Pasal tentang penghasutan berbunyi: “Barangsiapa menghasut di muka umum, dengan lisan atau tulisan, untuk melakukan suatu perbuatan yang diancam dengan pidana, melawan kekuasaan umum, dengan paksaan, atau dengan tidak menuruti peraturan perundang-undangan, atau perintah sah yang diberikan menurut peraturan perundang-undangan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.”
Pasal 212 KUHP
Pasal tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat berbunyi: “Barangsiapa yang menggunakan kekerasan atau mengancam akan melakukan kekerasan terhadap pejabat dalam menjalankan tugasnya yang sah, atau orang yang karena kewajiban hukum atau atas permintaan pejabat, memberikan bantuan kepada dia, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Bagian 351
Pasal penuntutan menyebutkan: “Penuntutan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. tahun. Apabila mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Polisi: dua bukti saja sudah cukup
Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Eko Hadi Santoso seperti dikutip dari media mengaku telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka. Alat bukti tersebut antara lain pemeriksaan visum dan keterangan saksi pelapor.
Salah satu buktinya adalah pernyataan Kepala Intel Polsek Kelapa Dua Habib yang menjadi korban pengeroyokan.
Kedua tersangka diduga diserang saat dimintai kartu identitas dan ditanya tujuannya saat rombongan menggunakan dua mobil angkutan umum.
Ketukan dan ketukan terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-15807 Jalan Raya Gading Serpong kav 4/1 Kecamatan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Selasa, 1 Desember pukul 06.00.
Saat itu, kedua tersangka dan 20 rekannya menyewa 2 angkutan umum dan hendak menuju Jakarta dari Tangerang. Mereka hendak merayakan Hari Kebebasan Berekspresi di Bundaran Hotel Indonesia.
Saat kendaraan yang mereka kendarai penuh bensin di sebuah SPBU, dua orang polisi datang dan menanyakan tujuan mereka. Saat itulah terjadi keributan karena kedua polisi tersebut meminta rombongan mahasiswa tersebut berbalik arah.
Penetapan tersangka Enos dan Eli bermuatan politik
Benarkah Enos dan Eli melakukan serangkaian perlawanan dan penganiayaan? “Secara teknis mereka ada. Tapi itu politis,” kata Veronica.
Pasalnya Enos dan Eli belum sampai di lokasi demo di Bundaran HI. “Mereka ingin mengambil tindakan dalam perjalanan dicegat dari Tangerang. “Polisi yang tidak berseragam berusaha menghentikan mereka,” katanya.
“Jangan dilihat utuh,” ujarnya lagi. Peristiwa pembubaran massa aksi masyarakat Papua di Bundaran HI harus dilihat secara keseluruhan, mulai dari penghadangan hingga penangkapan.
Menurut Veronica, polisi sudah mengetahui pergerakan masyarakat Papua tersebut, yakni berpindah dari 9 titik berbeda di Jakarta dan kota lainnya menuju Bundaran HI.
“Kesembilan titik itu diblokir oleh polisi. “Polisi tidak ingin tindakan ini terjadi,” ujarnya.
Misalnya saja Enos dan Eli yang sempat terhenti di Senayan sebelum masuk Bundaran HI.
Hingga saat ini keduanya masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, keduanya, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Krishna Murti, tidak akan ditahan karena memiliki surat perintah dari LBH Jakarta. “Selama ada jaminan dari LBH, kami tidak akan membelanya,” kata Krishna. —Rappler.com
BACA JUGA