• April 12, 2026
Andi Mallarangeng bebas dari Lapas Sukamiskin

Andi Mallarangeng bebas dari Lapas Sukamiskin

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

JAKARTA, Indonesia – Terpidana kasus korupsi Andi Mallarangeng bisa bernapas lega karena mulai hari ini bisa keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Ia bisa menghirup udara kebebasan setelah mendapat cuti sebelum dibebaskan.

Menurut Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Syarpani mengatakan, kebijakan pemberian cuti sebelum bebas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat. , cuti bersyarat dan cuti sebelum pelepasan (CMB). Hal itu tertulis pada pasal 60 dan 61.

Yang dimaksud dengan CMB adalah program pengembangan untuk mengintegrasikan narapidana dan anak didik pemasyarakatan ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, kata Syarpani dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, 20 April.

Namun untuk memperoleh CMB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 2/3 dari masa pidana, berkelakuan baik sekurang-kurangnya 9 bulan dihitung sebelum berakhirnya 2/3 masa pidana. masa pidana, jangka waktu CMB yang diberikan sama dengan surat pernyataan yang diterima terakhir – maksimal 6 bulan -, harus berusia minimal 17 tahun 6 bulan dan berkelakuan baik selama masa pelatihan.

Meski bebas, Andi harus tetap melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandung. Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini dalam sidang hukuman yang digelar pada 18 Juli 2014 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, ditambah 2 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Andi terbukti melakukan korupsi terkait pembangunan proyek Pusat Sekolah Pendidikan, Pelatihan, dan Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang. Namun, ia mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Namun majelis hakim menolak permohonan kasasi tersebut dan hanya menguatkan putusan di pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi, Syamsul Bahri Bapatua mengatakan, ada beberapa alasan mengapa mereka tidak menjatuhkan hukuman berat kepada Andi, di antaranya Andi langsung mengundurkan diri dari jabatan menteri setelah ditetapkan sebagai tersangka dan Andi tidak pernah tidak menerima hukuman. uang korupsi secara langsung. . Uang tersebut sebenarnya diterima oleh adiknya, Choel Mallarangeng dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam. – Rappler.com

pengeluaran sdy hari ini