• November 28, 2024
Seorang WNI di Korea Selatan yang diduga simpatisan ISIS divonis 8 bulan penjara

Seorang WNI di Korea Selatan yang diduga simpatisan ISIS divonis 8 bulan penjara

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Meski divonis penjara, Carsim masih menjalani masa percobaan selama dua tahun. Ia langsung dideportasi ke Indonesia.

JAKARTA, Indonesia – Seorang WNI bernama Carsim divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Seoul pada Jumat, 25 Maret. Pria berusia 32 tahun itu dinyatakan bersalah karena memiliki senjata berbahaya M16 dan melanggar peraturan imigrasi.

Namun senjata M16 yang disita polisi Seoul saat itu merupakan senjata mainan. Meski demikian, hal tersebut tidak menghapus dugaan Carsim merupakan simpatisan kelompok Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).

“Meski divonis 8 bulan penjara, namun diberikan masa percobaan 2 tahun. “Hukumannya lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun,” kata Koordinator Konsuler KBRI Seoul, Aji Surya, melalui pesan singkat, Jumat, 25 Maret.

Aji menjelaskan, aturan keimigrasian yang dilanggar adalah penggunaan identitas palsu dalam suatu kegiatan. Pihak imigrasi menghubungi KBRI Seoul mengenai proses deportasi Carsim ke Indonesia.

“Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Saya berharap seluruh WNI di Korea lebih berhati-hati dalam mengadopsi konsep baru dan menggunakan media sosial. “Bekerja profesional dan pulang membawa ilmu untuk membangun bangsa,” kata Aji senada dengan pernyataan Duta Besar RI untuk Korea Selatan John A. Prasetio.

Berdasarkan informasi Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal pada November 2015, Carsim diketahui sudah menetap di Negeri Ginseng tersebut sejak tahun 2007. Ia tidak pernah melapor ke KBRI dan memastikan untuk memperpanjang dokumen perjalanannya sehingga statusnya di Korea Selatan hilang tetap. Selama di Korea Selatan, ia tinggal di bagian selatan provinsi Chungcheong yang berjarak sekitar 150 kilometer dari Seoul.

Meski masuk ke Korea Selatan dengan nama Carsim, pihak imigrasi menemukan identitas berbeda yang tertulis di KTP-nya, yakni Abdullah Hasyim.

Ia diduga sebagai simpatisan kelompok ekstrem karena ditemukan beberapa foto di akun Facebook miliknya yang menunjukkan tulisan dan bendera yang merujuk pada organisasi Al-Nusra yang merupakan cabang dari organisasi Al-Qaeda di Suriah. WNI tersebut kemudian diawasi oleh otoritas keamanan di Korea Selatan karena dikhawatirkan akan membahayakan keamanan nasional Korea Selatan, jelas Iqbal melalui pesan singkat pada November tahun lalu. – Rappler.com

BACA JUGA:

Togel Hongkong