• October 13, 2024
Daerah yang melarang perayaan Hari Valentine

Daerah yang melarang perayaan Hari Valentine

JAKARTA, Indonesia — Larangan perayaan Hari Valentine terjadi setiap tahun di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satu alasan dilarangnya perayaan Hari Valentine adalah karena dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dan dianggap menyimpang dari norma.

Berikut beberapa daerah yang melarang perayaan Valentine:

Kediri

Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur, mengirimkan surat larangan kepada sekolah untuk menggelar perayaan Hari Valentine.

“Kami mengumpulkan para kepala sekolah dan mengirimkan surat resmi, agar sekolah tidak mengadakan acara yang bertepatan dengan perayaan Valentine,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Siswanto.

Menurut Siswanto, perayaan Valentine tidak sesuai dengan moral agama dan budaya Indonesia.

Ia mengatakan, surat larangan tersebut dikirimkan ke sekolah-sekolah tingkat dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).

Pekanbaru

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Riau, mengeluarkan fatwa yang melarang generasi muda dan pelajar di wilayah setempat merayakan Hari Valentine karena dianggap bertentangan dengan budaya ketimuran.

“Kepada seluruh masyarakat muslim khususnya di Kota Pekanbaru agar tidak ikut serta dalam perayaan budaya yang dapat menyesatkan iman,” kata Ketua MUI Pekanbaru, Ilyas Husti.

Ilyas menilai Hari Valentine merupakan budaya Barat yang bertentangan dengan ajaran Islam dan dipandang sebagai kesempatan generasi muda untuk melakukan hal-hal negatif serta bertentangan dengan budaya Melayu di Pekanbaru dan Provinsi Riau.

Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan melakukan imbauan antisipatif kepada sekolah tentang perayaan Hari Valentine.

Surat tersebut menilai Hari Valentine tidak sesuai dengan moral, sifat keagamaan, dan budaya masyarakat Indonesia.

“Surat ini untuk mengantisipasi Hari Valentine,” kata Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Kejuruan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya Sudarminto.

Lumajang

Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang telah mengirimkan surat edaran ke sekolah-sekolah yang melarang diadakannya acara yang berkaitan dengan Hari Valentine.

“Departemen Pendidikan membuat surat edaran atas izin saya. Surat edaran tersebut mengatakan bahwa Hari Valentine tidak boleh dirayakan. “Sekolah tidak boleh memiliki program yang berhubungan dengan Hari Valentine,” kata Bupati Lumajang, As’at.

As’at mengatakan, Hari Valentine sebenarnya merupakan ajang protes bagi orang-orang yang cintanya dihalangi. “Maka kemudian dia berkorban, melakukan apa saja untuk menunjukkan bahwa cintanya tulus. “Orang bilang hari itu adalah hari Valentine,” kata As’at.

Masyarakat, kata bupati yang juga seorang pendeta ini, jangan langsung memaknai jika tidak merayakan hari kasih sayang berarti tidak punya cinta.

“Menurut saya itu salah ungkapan kasih sayang, jadi kejadiannya seperti itu (Valentine’s Day),” ujarnya.

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan perayaan Hari Valentine dilarang, terutama bagi generasi muda.

“Sebagai masyarakat dan generasi muda umat Islam, kita tentu tidak bisa merayakan hal-hal yang bukan budaya Islam. Haram untuk merayakannya. “Pemerintah kota wajib melindungi masyarakat dan generasi muda dari tindakan ilegal,” kata Illiza.

Dia mengatakan pelarangan itu merupakan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Banda Aceh. yang mengadakan pertemuan sebelumnya.

Malang

Dinas Pendidikan Kota Malang melarang siswa tingkat SD hingga SMA di kota itu merayakan Hari Valentine di dalam atau di luar sekolah.

Larangan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Malang tertanggal 1 Februari 2016.

Cianjur

Terkait larangan ini, masyarakat Cianjur masih terpecah belah. Di satu sisi ada yang ingin merayakan Hari Valentine, namun di sisi lain ada pula yang melarang.

Bupati Cianjur Chetjep Muchtar Soleh mengaku tidak melarang perayaan Hari Valentine di kabupaten yang terletak di Provinsi Jawa Barat itu.

“Kalau mau merayakan silakan saja, tidak ada larangan khusus seperti di kota atau kabupaten lain,” kata Tjetjep.

Namun, sebagai warga Kota Santri, hendaknya bisa memilih untuk merayakannya atau tidak, apalagi jika hal itu bertentangan dengan norma agama. kata Tjep kepada media.

Meski Bupati Chechnya menawarkan pilihan kepada warganya, namun tidak demikian halnya dengan Dinas Pendidikan Cianjur.

Sekretaris Dinas Pendidikan Cianjur Jumi mengatakan, pihaknya mengimbau setiap sekolah melarang perayaan Hari Valentine.

“Kami sudah sosialisasikan, tentunya kami melarang siswa untuk merayakannya karena banyak hal dalam perayaan tersebut yang melenceng dari kewajaran. Bahkan banyak perilaku seksual bebas di Hari Valentine, kata Jumi.

Mataram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang perayaan Hari Valentine.

“Kami melarang perayaan Hari Valentine karena mengikuti cara-cara orang luar yang tidak sesuai dengan syariat dan akidah Islam serta adat istiadat Indonesia,” kata TGH Mukhtar, Ketua MUI Kota Mataram.

Padahal, dalam Islam, kata Mukhtar, cinta dilakukan setiap saat sebagaimana disebutkan dalam ayat kitab suci Alquran yang artinya: “Semua umat Islam bersaudara dan saling mencintai”.

Oleh karena itu sebagai umat Islam kita harus selalu memberikan kasih sayang dan tidak mengikuti peringatan Hari Valentine pada hari-hari khusus yang dibuat oleh pihak luar dengan niat yang salah, ujarnya.

Mukhtar menilai perayaan Hari Valentine yang dilakukan sebagian masyarakat dengan cara bertukar coklat dan lain-lain merupakan ajaran yang dibuat-buat untuk kepentingan bisnis dan dapat berdampak negatif.

“Prapaskah harus diberikan setiap saat dengan cara yang sesuai dengan keyakinan Islam, salah satunya dengan berbagi suka dan duka dengan sesama. “Sepertinya kakimu sakit, kepalamu juga sakit,” ujarnya.

Bagaimana dengan daerah Anda? —Rappler.com

BACA JUGA:

Toto sdy