Bupati ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBD Riau
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Kedua tersangka diduga menerima hadiah atau janji berupa uang untuk pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015.
JAKARTA, Indonesia – Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 8 April, atas dugaan korupsi pembahasan Pemilu 2014. Perubahan APBD dan Rancangan APBD Provinsi Riau Tahun 2015.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tersangka Johar Firdaus dan Suparman diduga menerima hadiah atau janji berupa uang. pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tahun 2015,
“Komite Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. “Mereka adalah JOH (Johar Firdaus) dan SUP (Suparman),” kata Priharsa dalam siaran persnya.
Priharsa menjelaskan, tersangka berinisial JOH sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Riau periode 2009-2014, sedangkan SUP merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
“Diduga menerima hadiah atau janji dengan tujuan agar pejabat publik atau penyelenggara publik melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan RAPBD di Provinsi Riau,” ujarnya. menjelaskan.
Suparman merupakan bupati terpilih Kabupaten Rokan Hulu yang memenangkan pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015. Sebelum memilih maju dalam pilkada, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Riau periode 2014-2019 sebelum akhirnya mengundurkan diri dan maju sebagai calon kepala daerah.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka.
Untuk tersangka Ahmad Kirjauhari, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memutuskan bersalah dan memvonisnya empat tahun penjara. Sementara Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun belum diadili.
Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang sebesar Rp1 miliar terkait pembahasan RAPBD. Kirjauhari menerima uang tersebut dan kemudian membagikannya ke sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.
Ahmad Kirjauhari dalam kesaksiannya mengatakan Johar Firdaus menerima Rp 250 juta. Sedangkan Suparman berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.
Bahkan, dalam persidangan terungkap Suparman merupakan ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD dengan Annas Maamun.
Hingga berita ini ditulis, kedua tersangka Johar Firdaus dan Suparman belum bisa dihubungi. Saat dihubungi Antara, nomor ponsel kedua tersangka tidak aktif dan tidak dapat dihubungi. – dengan laporan Antara/Rappler.com
BACA JUGA