• November 28, 2024
8 WN China ditahan Imigrasi Pontianak

8 WN China ditahan Imigrasi Pontianak

Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.

Mereka tidak memiliki izin teknis dari Dinas Ketenagakerjaan untuk bekerja di Indonesia

PONTIANAK, Indonesia – Delapan warga negara Tiongkok ditangkap petugas imigrasi Kelas I Pontianak pada Kamis, 21 April, karena diduga menyalahgunakan visa untuk bekerja di perusahaan kayu di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kepala Imigrasi Pontianak Matt Salim mengatakan, satu dari 8 orang tersebut tidak memiliki dokumen, sedangkan tujuh orang lainnya hanya menggunakan fasilitas visa on Arrival yang hanya bisa digunakan untuk kegiatan sosial atau pariwisata, dan tidak untuk tidak bekerja.

Kedelapan orang tersebut adalah Ling Zaixi, Yang Junwei, Yang Xuebiao, Wang Sen, Tai Junji, Wang Fengming, Shao Guiqin dan Zhang Zongguo. Mereka diduga bekerja di perusahaan kayu di Jalan Adisucipto, Kabupaten Kubu Raya. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi sebagai TKA yang bekerja di Indonesia.

“Kalau dia masuk perusahaan, ternyata dia harus punya izin teknis dari Dinas Ketenagakerjaan dan harus punya IMTA dan RPTKA serta hal-hal lain terkait penempatan TKA di Indonesia. “Mereka wajib punya sponsor,” kata Salim kepada wartawan di kantornya.

Salim mengatakan, sejauh ini CV Sari Pacific belum masuk dalam daftar perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

“Kami akan terus memantau perusahaan-perusahaan yang ada dan meminta mereka melapor ke Imigrasi setiap bulannya,” ujarnya.

Petugas imigrasi menangkap delapan orang tersebut setelah mendapat laporan dari Kodim 1207. Kodim sendiri mendapat laporan dari masyarakat setempat.

“Ini merupakan bentuk sinergitas antar instansi dalam melaksanakan tugas di lapangan,” kata Salim.

Sementara Itu, Komandan Kodim 1207 BS Kolonel Inf Jacky Ariestanto mengatakan penangkapan 8 WNA tersebut merupakan wujud efektifitas Pos Pengawasan Orang Asing (Pora) yang diawasi Imigrasi Pontianak.

“Kami bekerja sesuai dengan fungsi pengawasan yang dikuasai Imigrasi selama beberapa bulan terakhir. “Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya beberapa orang asing yang bekerja di sana (CV Sari Pacific),” kata Jacky, Kamis, 21 April. – Rappler.com