Polri tak akan mengusut kasus Kaesang
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Wakapolri Komjen Syafruddin menilai laporan yang disampaikan Muhammad Hidayat dianggap mengada-ada.
JAKARTA, Indonesia – Wakil Kapolri Komjen Syafruddin memastikan polisi tidak akan memproses kasus penodaan agama yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko “Jokowi” Widodo, Kaesang Pangarep. Menurut Syafruddin, kasus ini tidak layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ya, laporan itu tidak kami tindak lanjuti, kata Syafruddin, Kamis, 6 Juli, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, laporan yang disampaikan warga Bekasi bernama Muhammad Hidayat tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Oleh karena itu, kasus tersebut tidak layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Saya tegaskan (laporan) itu palsu. Laporan itu dibuat-buat,” ujarnya lagi.
Kata “Ndeso” yang disampaikan Kaesang merupakan sebuah lelucon dan keterlaluan jika dikaitkan dengan kejahatan ujaran kebencian.
“Itu kan omongannya ‘ndeso’ kan? Saya juga sudah mendengar ‘ndeso’ dari kecil. Jadi, kami (bertindak) rasional saja,” ujarnya.
Masyarakat diminta tidak memperdebatkan keputusan Polri, karena masih ada urusan lain yang harus diselesaikan polisi.
“Penyidik harus rasional, jadi tidak semua laporan masyarakat ditindaklanjuti. Kalau rasional, ada unsurnya (kriminal) yang bisa ditindaklanjuti. “Kalau tidak ada ya tidak perlu,” ujarnya lagi.
Dalam laporan yang disampaikan pada Minggu, 2 Juli, Hidayat menyebut kata “ndeso” yang diucapkan Kaesang dalam video blog bertajuk “#BapakMintaProyek” dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan menyinggung agama Islam. Hidayat mengaku kepada media, dirinya tidak mengetahui pemberitaan Kaesang sebagai putra bungsu Presiden Jokowi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono tetap akan mengajak Hidayat datang ke Polres Bekasi Kota untuk menunjukkan bukti Kaesang menebar kebencian. Menurut Argo, Hidayat baru membawanya saat melapor ke Polres Bekasi Kota tangkapan layar video itu.
60 laporan
Menurut Karopenmas, Humas Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, Hidayat diketahui telah membuat 60 laporan ke polisi pada tahun 2017. Jumlah tersebut bisa bertambah jika ditambah dengan laporan polisi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Reporter ini membuat laporan rutin. Antara Januari dan Juni saja ada 60 laporan ke polisi, kata Rikwanto.
Dalam penilaiannya, Hidayat termasuk individu yang reaktif ketika terjadi sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginannya. Namun, banyak laporan Hidayat yang tidak dilanjutkan ke proses penyidikan karena kurangnya bukti.
Sementara Hidayat kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dia sempat ditahan, namun penahanannya dihentikan sementara oleh penyidik.
Hidayat diduga mengunggah video yang memprovokasi Kapolda Metro Jaya yang mengadu massa Front Pembela Islam (FPI) melawan HMI pada aksi 4 November lalu. – Rappler.com