• November 27, 2024
Kuasa hukum: Tuduhan Ahok terlalu dini

Kuasa hukum: Tuduhan Ahok terlalu dini

Menurut kuasa hukum Ahok, tuntutan jaksa terlalu dini karena mengabaikan mekanisme peringatan keras.

JAKARTA, Indonesia – Penasihat hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Negara (JPU) dalam sidang perdana kasus dugaan penodaan agama di wilayah Jakarta Utara. Pengadilan, pada Selasa, 13 Desember.

Mereka menilai keputusan jaksa terlalu dini dan melampaui sejumlah protes.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Ahok dijerat dengan dua pasal alternatif yakni pasal 156 huruf a KUHP dan keduanya pasal 156 KUHP.

“Jaksa tidak berusaha menjelaskan secara gamblang, cermat, dan lengkap dalam konteks Pasal 156 a,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna.

(BACA: LIVE BLOG: Sidang Dugaan Penodaan Agama Ahok)

Penjelasan yang dipermasalahkan adalah JPU tidak menyebutkan secara jelas subjek korban yang dirugikan. Selain itu, tidak disebutkan secara jelas akibat dari perbuatan Ahok tersebut.

Tak hanya itu, menurut Sirra, dakwaan tersebut juga disebut melanggar ketentuan Undang-undang yang khusus mengesampingkan undang-undang yang umum. Dalam asas ini tertulis bahwa peraturan hukum yang khusus harus mengesampingkan peraturan hukum yang umum.

Ia mengatakan, ketentuan tersebut juga berlaku pada pasal penodaan agama yang sebelumnya merupakan UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Dalam Pasal 2 ayat 1 UU tersebut tertulis bahwa barangsiapa melanggar pasal satu akan diberikan perintah atau peringatan untuk menghentikan perbuatannya.

“Apa Pak. Sedangkan untuk kasus Basuki, kami tidak melalui proses teguran keras saja, melainkan langsung melalui proses hukum,” kata Sirra. Oleh karena itu, dakwaan tersebut bisa dikatakan prematur karena mengabaikan mekanisme peringatan keras.

Sementara menurut ketua tim kuasa hukum Trimulja D. Surjadi, ada kasus dugaan penodaan agama yang diselesaikan dengan aturan tersebut. Seperti kasus di Bandung yang akhirnya diselesaikan melalui teguran dan musyawarah, kata Trimuelja usai sidang.

Penjelasan tentang ‘politisi busuk’

Sementara itu, baik Ahok maupun tim kuasa hukumnya berkali-kali melontarkan kalimat “elit politik busuk” dalam persidangan. Saat ditanya apakah istilah itu merujuk pada sosok tertentu, Sirra mengelak.

“Terminologinya, seperti dalam istilah politik, ada seperti politisi busuk. “Seperti di bidang ekonomi, ada pengusaha kulit hitam,” kata Sirra.

Namun, lanjutnya, sejak Ahok menjabat di Kabupaten Belitung Timur, banyak upaya yang menggagalkan pencalonannya melalui dalil agama. Beberapa bukti yang diserahkan berupa selebaran dan video.

Membaca nota keberatannya, Ahok mengatakan elite politik banyak menggunakan ayat suci Alquran, khususnya Surat Al-Maidah ayat 51, karena kalah bersaing secara visi misi dan kinerja.

“Para politisi menggunakan surat Al-Maidah 51 karena tidak ingin berkompetisi secara sehat,” kata Ahok saat membacakan nota keberatan.

(BACA: TEKS LENGKAP: Catatan Keberatan Ahok)

Namun jaksa dan majelis hakim meminta agar bukti pernyataan tersebut dihadirkan pada saat kesaksian selanjutnya. Sirra menduga persidangan ini akan memakan waktu lama.

Sidang yang dibuka pada pukul 09.00 itu berakhir sekitar pukul 12.00. Tak jelas kapan Ahok meninggalkan tempat itu, namun terlihat sebuah mobil barakuda keluar dari gedung eks PN Jakarta Pusat tanpa ada pengawalan lainnya. Mobil tersebut diduga membawa Ahok.

Namun Wakapolri Jaya Brigjen Suntana membantah Ahok dibawa pergi dengan mobil. Pak Ahok pulang pakai kendaraan biasa, tidak pakai barakuda, kata Suntana.

Setelah barakuda meninggalkan parkiran gedung, tidak terlihat kendaraan lain yang meninggalkan lokasi. Sidang akan dilanjutkan Selasa depan, 20 Desember, pukul 09.00. Agendanya adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tersebut.—Rappler.com

lagu togel