Tanpa persetujuan Presiden, Setya Novanto tetap akan mangkir untuk dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi.
- keren989
- 0
Ini adalah ringkasan yang dibuat oleh AI, yang mungkin memiliki kesalahan. Untuk konteksnya, selalu rujuk artikel selengkapnya.
Setya Novanto dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana
JAKARTA, Indonesia (UPDATED) – Ketua DPR Setya Novanto kembali mangkir saat sidang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, 13 November. Ia kembali berdalih lembaga antirasuah tidak bisa menuntutnya tanpa surat persetujuan Presiden Joko Widodo.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat pagi tadi.
“KPK pagi tadi menerima surat mengenai ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardo). Alasan yang digunakan terkait izin dari presiden, kata Febri.
Surat yang disampaikan Setya ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar dengan kop surat DPR.
Dapatkan kejutan
Lalu dimana Setya? Ia rupanya berada di daerah pemilihannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hari ini beliau mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Di sana ia disambut oleh 138 anak panti asuhan. Bahkan, anak-anak memberi mereka kejutan ulang tahun di usia 62 tahun. Mereka menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk Setya yang merayakan ulang tahunnya pada Minggu kemarin.
Mendapat kejutan tersebut, Setya mengaku terharu.
“Saya sangat terharu dan senang diterima di sini. Terima kasih atas ucapan selamat ulang tahunnya. Semoga anak-anak saya semua juga mendapat keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa, kata Setya.
Ia juga memotivasi anak-anak untuk beribadah dan rajin belajar. Setya pun menceritakan perjalanan karirnya yang dimulai dari Surabaya hingga ibu kota.
Ia mengaku menjalani kehidupan yang tidak mudah, mulai dari profesinya sebagai sopir, pembantu rumah tangga hingga penjual beras di pasar.
“Saya melakukannya untuk memenuhi kebutuhan hidup saya. Saya melakukannya dengan tekun dan dengan niat mencoba. “Semuanya saya lakukan perlahan-lahan hingga akhirnya menjadi anggota DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi menegaskan, pemeriksaan terhadap kliennya sebagai anggota DPR harus dilakukan oleh penegak hukum dengan izin presiden. Padahal, Wakil Presiden Jusuf “JK Kalla menolak persyaratan tersebut.
“Kami tentu akan meminta perlindungan kepada Presiden, TNI, Polri terhadap pihak-pihak yang melanggar hukum,” kata Fredrich yang ditemui di Kantor DPP Golkar, Minggu lalu.
Bahkan, Fredrich sejak awal sudah menyarankan agar kliennya tidak perlu menghadiri sidang hari ini. Namun, dia membantah kliennya mangkir dari panggilan KPK pada pekan lalu dan hari ini saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang. Ketidakhadiran Setya, kata Fredrich, sesuai dengan putusan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Padahal (dengan tidak hadir) Pak Novanto sudah taat hukum, ujarnya.
Fredrich bahkan berani mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika KPK memanggil paksa kliennya.– dengan laporan ANTARA/Rappler.com